BERITACIANJUR.COM – Satres Narkoba Polres Cianjur berhasil meringkus dua orang produsen dan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) di wilayah Cianjur Selatan. Salah satu pelaku merupakan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pagelaran. Anggota pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Alhasil, petugas berhasil mengamankan AK (45) beserta barang bukti narkotika jenis sinte, di Kampung Angkola RT 022/RW 05, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 19.00 Wib.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selendang yang di dalamnya terdapat tembakau sintetis,” ujar Septian, Kamis (7/11/2024).
Saat dilakukan interogasi, lanjutnya, AK mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik temannya yaitu RP. Dari hasil pemeriksaan, selain menjadi pengedar, kedua pelaku juga telah memproduksi jenis narkotika tersebut.
“Akhirnya petugas juga mengamankan RP, jadi kedua pelaku ini merupakan pengedar dan produsen, karena pada saat diamankan juga ditemukan barang bukti berbagai macam alat untuk memproduksi tembakau sintetis di rumahnya,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu plastik klip berisi sinte seberat 60,91 gram.
“Selain itu diamankan juga tiga buah plastik klip berisi 58,74 gram dan 43 bungkus plastik bertuliskan tembakau siguyur, serta puluhan alat produksi milik pelaku,” imbuhnya.
Ia menuturkan, dari pengakuan pelaku selama menjalankan aksinya, mereka pernah memproduksi sinte seberat 1-2 kilo yang dapat menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah, dan untuk satu kali produksi keuntungan yang diraih pelaku hingga puluhan juta.
“Jadi dari hasil produksi mereka, keuntungan bisa mencapai Rp100-200 juta rupiah, tetapi uang sebesar itu disetorkan terlebih dahulu kepada bandarnya. Mereka hanya mendapatkan upah Rp10 juta untuk dua orang dalam sekali produksi,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, pelaku awalnya hanya pengguna sabu dan karena menganggap sinte lebih aman dari pada sabu, maka pelaku pun beralih ke sinte, bahkan saat ini selama 2 bulan kedua pelaku sudah memproduksi sinte sekitar 10 kilogram lebih.
“Menurut pelaku sabu lebih beresiko dan sinte lebih aman, sehingga akhirnya sampai sekarang mereka menjadi produsen tembakau sintetis,” paparnya.
Satu Pelaku Ternyata Petugas PPS di Pagelaran
Septian mengungkapkan, ketika pihaknya melakukan pendalaman terhadap para pelaku, ternyata salah satu pelaku berinisial RP merupakan petugas PPS.
“Iya awalnya pelaku hanya mengaku sebagai serabutan, namun ketika didalami pelaku ternyata ikut serta juga sebagai petugas PPS di wilayah Pagelaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pelaku terjerat Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes nomor 30 Tahun 2023 nomor urut 182.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.(gil/gap)