Dua Tersangka Perdagangan Orang Dibekuk Polisi, 1 Orang DPO

BERITACIANJUR.COM – Dua orang tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pekerja migran indonesia (PMI) secara ilegas berhasil diringkus Polres Cianjur. Sedangka 1 tersangka lainnya masih buron alias DPO (daftar pencarian orang).

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan warga. Pihaknya pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersanga IS (50) dan YY (50).

“Jumlah tersangka ada tiga orang. Dua sudah diamankan, satu orang lainnya yang diduga tersangka masih DPO,” ujarnya, Jumat (1/11/2024).IMG 20241101 085332 2 scaled

Yonky menyebutkan, modus yang dilakukan para tersangka dengan merekrut korban untuk dikirim ke negara Timur Tengah. Pelaku mengantar korban untuk medical check up, membuat paspor serta pengurusan berkas-berkas lainnya.

“Setelah mengamankan dua tersangka, kami mengamankan barang bukti seperti handphone, 16 paspor dan satu unit sepeda motor,” jelasnya.

Untuk merekrut korban, sambung dia, para pelaku menawarkan pekerjaan dengan upah Rp1.200 real atau sekitar Rp5 juta per bulan, serta fee Rp10 juta jika setuju menjadi PMI ilegal.

“Para pelaku akan dikenakan Pasal 4 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Pasal itu tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, serta Pasal 81 dan 83 Undang-Undang RI Tahun 2017 mengenai perlindungan PMI. Hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta,” jelas

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri secara ilegal. “Jika masyarakat mengetahui informasi terkait hal tersebut, diharapkan segera melapor kepada petugas kepolisian,” tutupnya.(iky)

Baca Juga  Wajib Tahu! Ini Daftar Target Operasi Patuh Lodaya 2023 Polres Cianjur