Dugaan Korupsi Baru, Plt Bupati Cianjur Dikaitkan dengan Dugaan ‘Mark Up’ Anggaran di DPMD Cianjur

TERNYATA, tak hanya diduga kuat terlibat dalam masalah dugaan korupsi pelaksanaan APBD 2019 yang mencapai puluhan miliar rupiah, namun Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman juga dikaitkan dengan dugaan mark up anggaran belanja pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur.

Dugaan tersebut dilontarkan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya, dugaan mark up anggaran belanja pegawai ini merupakan temuan baru yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1.117.820.069,00

“Ya, ini merupakan temuan baru dan keterlibatan Plt Bupati Cianjur dalam dugaan korupsi ini sangatlah kuat. Adapun modus operandinya masih tetap sama berupa penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan membuat peraturan bupati untuk mengganti peraturan sebelumnya dengan tujuan menambah alokasi anggaran kegiatan di SKPD tanpa melalui prosedur yang benar. Sebenarnya dugaan mark up ini tak hanya ada di DPMD, tapi kali ini kami fokus membeberkan untuk masalah di DPMD dulu,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (16/2/2021).

Saat ditanya kronologi, Anton membeberkan, mark up anggaran belanja pegawai di DPMPD ini terjadi pada saat tahap perencanaan APBD TA 2019 dimana Panitia Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cianjur melakukan pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2019 dan hasilnya berupa penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Cianjur dengan Pimpinan DPRD Cianjur.

“Nota kesepakatannya bernomor 900/23/Huk/2018/ RD – Nomor : 172.4.1/09/DPRD/2018 tanggal 6 Agustus 2018 tentang Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2019. PPAS sendiri merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD,” ungkapnya

Baca Juga  H-1 Idul Adha, Harga Cabai di Pasar Cianjur Meroket

Berdasarkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2019, sambung Anton, alokasi anggaran Belanja Pegawai pada DPMD ditetapkan maksimal Rp3.738.713.300,00, dan Plafon anggaran tersebut dijadikan sebagai patokan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPMPD TA 2019. Namun pada saat ditetapkan menjadi Perda APBD dan Perbup Penjabaran APBD 2019 serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), terjadi penambahan anggaran pada belanja pegawai sebesar Rp316.392.200,00 alias menjadi Rp4.055.105.500,00.
Kemudian pada perubahan APBD TA 2019, lanjut Anton, anggaran Belanja Pegawai DPMD Cianjur Dinas kembali bertambah menjadi Rp5.289.580.700 dan pada akhir TA 2019 terealisasi Rp4.916.533.396.

“Belanja pegawai itu kan hanya terdiri dari tiga item yaitu gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan PNS. Pertanyaannya, apa yang menjadi dasar terjadinya penambahan anggaran belanja pegawai DPMPD TA 2019? Apakah ada penambahan jumlah pegawai atau terjadi kenaikan gaji PNS yang menyebabkan kenaikan anggaran lebih dari Rp 1 miliar? Kondisi tersebut menyebabkan anggaran belanja pegawai DPMD Cianjur TA 2019 sebesar Rp5.289.580.700,00 tidak memiliki dasar hukum penganggaran dan tidak sesuai dengan penetapan anggaran yang telah disepakati dalam PPAS yang menjadi dasar penyusunan RKA SKPD DPMD,” bebernya.

Anton menambahkan, jika melihat realisasi anggaran Belanja Pegawai sampai dengan akhir TA 2019, maka dapat disimpulkan adanya indikasi kerugian Negara yang timbul dari adanya kelebihan pembayaran Belanja Tidak Langsung kepada pegawai DPMD Cianjur sebesar Rp1.177.820.069 (Rp4.916.533.396 – Rp3.738.713.300).

Ia menilai, perbuatan yang dilakukan oleh pejabat DPMD Kabupaten Cianjur tersebut bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negera yang menyebutkan, pejabat yang menandatangani atau atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materil yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Baca Juga  Jelang HUT RI, Penjual Bendera Mulai Hiasi Jalan di Cianjur

Tak hanya itu, kata Anton, Pasal 18 Ayat 2 PP No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga menyebutkan, penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya. Lalu, pasal 79 Ayat 2 Pemendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan, penganggaran, penerimaan dan pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukum penganggaran.

“Selain itu, Pasal 100 Ayat 1 dan 2 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah dinyatakan ada ayat 1 bahwa, RKA SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sementara pada ayat 2 disebutkan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA SKPD dengan KUA dan PPAS, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya dan dokumen perencanaan lainnya serta capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, standar analisa belanja, standar satuan harga, standard pelayanan minimal serta sinkronisasi kegiatan antar SKPD,” terangnya.

Sedangkan pada pasal 105 Ayat 2, lanjut Anton, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah berpedoman pada KUA serta PPAS yang telah disepakati bersama antara Pemerintah daerah dan DPRD Cianjur.

Saat ditanya terkait nama Plt Bupati Cianjur yang dikaitkan dengan dugaan mark up di DPMD, Anton menyebutkan keterlibatan Plt Bupati dalam dugaan korupsi ini sangat kuat karena yang bersangkutan pada akhir tahun 2018 tepatnya tanggal 28 Desember 2018 mengeluarkan peraturan bupati tentang Standar Biaya Umum TA 2019 yang dijadikan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKA dan kegiatan yang dibiayai APBD khususnya kegiatan belanja daerah kabupaten Cianjur TA 2019.

Baca Juga  Aktivitas Ekonomi Warga Cianjur Meningkat Selama Ramadan, Volume Sampah Naik Jadi 600 Ton Sehari

“Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Plt Bupati dalam dugaan korupsi ini sudah sangat jelas yaitu dengan menerbitkan Perbup tentang Standar Biaya Umum (SBU) TA 2019 tanggal 28 Desember 2018 yang digunakan sebagai dasar penyusunan RKA SKPD TA 2019, sementara RKA SKPD tersebut di buat dengan berpatokan pada KUA-PPAS yang dibuat bulan Agustus 2018 dengan menggunakan Standar Biaya Umum yang dibuat pemerintah daerah sebelumnya. Semua data dan faktanya sangat jelas. Jadi nama Plt Bupati Cianjur diduga kuat terlibat pada dugaan mark up di DPMD Cianjur ini,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala DPMD Cianjur, Ahmad Danial belum memberikan tanggapan. Sedangkan Sekretaris DPMD Cianjur, Asep Kusmana Wijaya mengatakan, saat ini belum bisa memberikan keterangan karena harus mengecek terlebih dahulu. “Kalau untuk 2019 harus tanya dulu dan dilihat dulu, karena sudah lupa,” kata Asep.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *