Dugaan Korupsi TPP Makin Menguat, Ini Kejanggalan Keputusan Bupati Cianjur soal SBU

BERITACIANJUR.COM – PUSAT Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) kembali dengan data dan informasinya yang mengejutkan. Kali ini CRC menyebut dugaan korupsi Tambahan Penghasilan PNS (TPP) tahun anggaran 2020 semakin menguat. Benarkah?

Direktur CRC, Anton Ramadhan menegaskan, dugaan tersebut semakin kuat ketika melihat sejumlah kejanggalan terbitnya Keputusan Bupati (Kepbup) Cianjur Nomor 900/Kep.289-Pemb/2019 tentang Standar Biaya Umum (SBU) dalam Standar Tertinggi Pebakuan Biaya Kegiatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

“Jangankan dengan TPP tahun 2019, besaran TPP yang terdapat di SBU berbeda dengan besaran TPP yang ada di dokumen RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) SKPD. Besaran TPP di SBU jauh lebih besar dari TPP tahun sebelumnya dan dengan yang di RKA. Aturannya kan sudah jelas tidak boleh melebihi dari tahun sebelumnya. Tak hanya itu, kami memiliki data lain soal kejanggalan-kejanggalan SBU,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (21/9/2021).

Anton menyebutkan, kejanggalan yang paling mencolok terlihat pada waktu terbitnya Kepbup soal SBU yakni pada 30 Oktober 2019. Sementara penyusunan RKA berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 dilakukan paling lambat pada minggu kedua Agustus 2019.

“Logikanya, bagaimana bisa menyusun RKA sementara SBU-nya belum jadi? Jadi, kami menduga terdapat 2 SBU yang dibuat oleh Pemkab Cianjur. SBU yang pertama digunakan untuk menyusun RKA bersama DPRD. SBU yang kedua dibuat tanpa melalui pembahasan dengan DPRD,” jelasnya.

“SBU yang pertama ini dipertanyakan. Atas keputusan bupati nomor berapa SBU-nya? Selain itu, saat dibahas dengan DPRD, jumlah TPP untuk kadis masih Rp19 juta sementara pada SBU kedua naik menjadi Rp24 juta. Fakta ini sangat kuat karena diperkuat dengan pengakuan anggota DPRD yang tidak mengetahui adanya kenaikan tersebut,” sambung Anton.

Baca Juga  Wajib Tiga Poin, Si Maung Antisipasi Kebangkitan Pendekar Cisadane

Kejanggalan lainnya, Anton menyebutkan, nota kesepakatan KUA PPAS ditanda tangani pada 26 Juli 2019. Sementara penyampaian nota pengantar RAPBD 2020 dan Rancangan Perda APBD 2020 baru disampaikan pada 4 November 2019, dan hanya berselang 15 hari dibuatlah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD tentang penetapan Raperda APBD 2020 menjadi Perda APBD. Penetapan ini berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 7 tahun 2019 tentang Persetujuan atas rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang terbit pada 20 November 2019.

SBU SKPD Tahun 2019 Contoh Dinas Pendidikan Cianjur
SBU SKPD Tahun 2019 (Contoh Dinas Pendidikan Cianjur)

 

SBU SKPD Tahun 2020 Contoh Dinas Pendidikan Cianjur
SBU SKPD Tahun 2020 (Contoh Dinas Pendidikan Cianjur)

“Dari tahapannya saja sudah sangat janggal. Dari waktu penadatangan Nota kesepakatan KUA-PPAS tahun 2020 26 Juli 2019, ada rentang waktu 3 bulan lebih sampai dengan penyampaian nota pengantar dan Rancangan perda APBD. Padahal dalam Permendagri 33 tahun 2019 sudah sangat jelas kalau penyampaian Nota Pengantar dan Raperda itu paling lambat dilakukan minggu kedua bulan September. Saya melihat ini sebuah kesengajaan supaya waktu yang dimiliki DPRD untuk mempelajari dan mencermati dokumen RAPBD sedikit alias mepet,” bebernya sambil menyodorkan dokumen aturan terkait tahapan dalam penyusunan dan pembahasan APBD.

Sebelumnya, wartawan kembali mencoba mengonfirmasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cianjur, Ahmad Danial terkait dugaan korupsi TPP tahun 2020. Namun seperti yang sudah-sudah, Danial malah menyuruh wartawan untuk mengonfirmasi asisten daerah (Asda).(gie)

Berikut Kajian Hukum dari CRC:

Berdasarkan Pasal 51, pasal 97, pasal 98, dan pasal 101, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, diketahui jika Analisis Standar Belanja dan standar harga satuan serta standar teknis yang dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun belanja daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Baca Juga  Polres Cianjur Terjunkan 700 Personel untuk 7.278 TPS, 1 Personel Jaga hingga 10 TPS

Di Pemda Cianjur, yang dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun anggaran belanja daerah tahun 2020 adalah Keputusan Bupati Nomor 900/Kep.289-Pemb/2019 tentang Standar Biaya Umum dalam standar tertinggi pembakuan biaya kegiatan belanja daerah Tahun anggaran 2020.

Keputusan Bupati tentang SBU seharusnya digunakan untuk menyusun RKA (Rencana Kerja dan Anggaran dalam penyusunan Raperda APBD. Namun jika melihat waktu penerbitan Kepbup Nomor 900/Kep.289-Pemb/2019 tentang SBU tahun 2020 yaitu tanggal 30 Oktober 2019, akan terlihat kejanggalan karena dokumen RKA SKPD sudah lebih dahulu selesai sebelum Kepbup SBU terbit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *