BERITACIANJUR.COM – Ketua Harian DPD Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur, Riswan Gustiyandi menanggapi ramainya video yang menunjukkan seorang oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, yang diduga tengah memobilisasi masyarakat untuk memilih salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.
Menurutnya, dalam video berdurasi 1 menit 53 detik itu, sangat jelas oknum ASN yang menjabat sebagai Kasi Trantib di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur Selatan, terindikasi melanggar netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Selain diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, sambung dia, oknum ASN tersebut juga diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Hal ini jelas menjadi preseden buruk bagi catatan demokrasi di Kabupaten Cianjur, seolah mempertebal dan meyakinkan masyarakat bahwa setiap petahana ikut mencalonkan kembali dirinya menjadi konsultan pemilu, pasti birokrat ASN akan menjadi alat untuk memenangkan calon petahana,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Rabu (23/10/2024).
Ia berharap dugaan pelanggaran tersebut benar-benar diproses secara tuntas hingga ke akar-akarnya. “Siapa yang menyuruhnya juga harus ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya, jangan cuci tangan dan menumbalkan bawahan,” tegasnya
“Saya yakin oknum kasi trantib tersebut melakukan hal itu karena diperintah oleh atasannya, gak mungkin kalau gak ada yang perintah,” sambung dia.
Riswan menegaskan, dugaan pelanggaran ini harus menjadi efek jera bagi semua pejabat birokrat ASN dan para pemangku kebijakan dari mulai tingkat desa, kecamatan hingga organisasi perangkat daerah (OPD).(gil)