BERITACIANJUR.COM – Temuan kesalahan fatal pada naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cianjur tentang kesehatan usulan eksekutif yang saat ini tengah dibahas di DPRD Cianjur dinilai sangat memalukan.
Betapa tidak, kesalahan yang terjadi memunculkaan dugaan adanya praktik penjiplakan atau copy paste naskah dari daerah lain dalam proses penyusunan draf Raperda tersebut.
Fakta tersebut diungkap pengamat kebijakan publik, Asep Toha, yang merupakan Direktur Poslogis. Menurutnya, hal itu merupakan kesalahan fatal karena dalam salah satu pasal zona waktu Cianjur ditulis dengan Waktu Indonesia Tengah (Wita) yang seharusnya Wib.
“Cianjur kan masuk bagian barat, harusnya Wib. Lalu saya langsung cari naskah Perda di daerah lain di Indonesia Tengah, kemudian ditemukan bunyi serupa di Perda Kesehatan Banjarbaru. Bunyinya sama persis, namun untuk Banjarnegara jelas masuk Indonesia tengah sehingga pakai zona waktu Wita,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Pria yang karib disapa Asto menyebutkan, pada Raperda Cianjur tentang kesehatan, tepatnya pada pasal 103 ayat (4) huruf n disebutkan, media iklan atau reklame luar ruang berupa videotron hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00 Wita sampai dengan pukul 05.00 Wita atau waktu setempat.
Melihat fatalnya kesalahan tersebut, Asto menduga naskah Raperda Kesehatan Cianjur copy paste atau menjiplak dari naskah daerah lain.
“Kalau disusun sendiri, penggunaan zona waktunya tidak akan terjadi kesalahan fatal. Ini sangat memalukan karena menunjukkan pembuatan Raperda di Cianjur tidak hati-hati,” ungkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang 13 tahun 2022, sambung dia, kesalahan fatal yang terjadi sudah melanggar tiga asas, yakni asas kejelasan rumusan, asas dapat dilaksanakan, serta asa kedayagunaan atau keberhasilhgunaan.
“Ini sebuah cerminan bahwa tahapan harmonisasi tidak dilaksanakan maksimal atau mungkin saja tidak dilakukan,” tegasnya.
Ia menilai, jika segera tidak diperbaiki, maka kesalahan yang dianggap kecil dapat berdampak besar. “Jadi karena ada perbedaan zona waktu, maka akan berimbas pada pelaksanaannya nanti. Tapi yang sangat disayangkan tetap pada penyusunannya, kenapa bisa lolos dan dibahas di dewan?” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, membantah adanya praktik penjiplakan. Menurutnya, kesalahan penulisan zona waktu Wita hanya kesalahan redaksional.
“Naskah Raperda itu disusun oleh tim. Tinggal diperbaiki saja. Kita tidak tahu saat penulisan dengan teknologi saat ini jadi autotext atau ada faktor lainnya,” terangnya.
Wahyu menegaskan, kesalahan redaksional tinggal diperbaiki karena hal terpenting dari Raperda tersebut adalah tujuannya, yakni untuk meningkatkan indeks kesehatan masyarakat Cianjur.
“Tujuan terpenting dari penyusunan Raperda ini untuk menekan angka kematian ibu dan bayi dan meningkatkan promosi kesehatan supaya yang sakit bisa sehat dan yang sehat jangan sampai sakit,” pungkasnya.(gil)







