BERITACIANJUR.COM – ALIANSI Masyarakat Cianjur Menggugat (AMCM) melaporkan Bupati Cianjur, Herman Suherman ke Mabes Polri, Kamis (2/3/2023). AMCM menilai bupati sudah menyebarkan informasi hoax, penghasutan dan provokasi.
Salah satu Koordinator Aksi AMCM, Galih Widyaswara mengatakan, informasi atau statement tersebut disampaikan kepada warga korban gempa saat bupati berkunjung ke Desa Rancagoong, Kecamaan Cilaku belum lama ini.
“Saat kunjungan bupati berstatement bahwa pencairan tahap 3 dan 4 tidak cair karena terhambat oleh pendemo. Di sini sudah jelas adanya unsur hoax, penghasutan dan provokasi kepada masyarakat, padahal sudah jelas bahawa BPBD Cianjur di Facebook menyampaikan bahwa tahap 3 dan 4 belum cair karena masih dalam proses Kementrian Keuangan,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Kamis (2/3/2023).
Menurutnya, pernyataan bupati tersebut juga mencederai demokrasi karena unjuk rasa sudah diatur dalam Undang-Undang. Seharusnya, sambung dia, bupati introspeksi atas kinerjanya sendiri sehingga menyebabkan terhambatnya pencairan.
“Kita harus telusuri penyebab sebenarnya. Kita lihat pencairan tahap 1 dan 2 yang diduga belum maksimal. Hal itulah yang diduga menjadi penyebab mengapa tahap 3 dan 4 terhambat. Jangan gara-gara kinerjanya yang buruk, lalu menyalahkan pendemo,” sebutnya.
Pihaknya berharap agar laporannya ke Mabes Polri segera ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku. “Alhamdulilah ternyata terkait gejolak Cianjur, salah satu anggota Mabes Polri sudah mendengar. Berkas kita diterima langsung oleh Sekretariat Umum Polri,” pungkasnya.(gie)