Dugaan Penyelewengan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional

Temuan BPK, Penyaluran di Cianjur Tidak Tertib dan Langgar Aturan

Beritacianjur.com – PENYALURAN dan penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Cianjur rawan disalahgunakan. Benarkah?

Itulah yang disampaikan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan kepada beritacianjur.com, Minggu (1/12/2019). Ia menerangkan, dana tersebut setiap bulannya dibayar di muka untuk jasa pelayanan kesehatan dan biaya dukungan operasional fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah (Puskesmas).

“Penyalahgunaan dana kapitasi tersebut disinyalir tidak hanya melibatkan birokrasi menengah bawah (Kepala Puskesmas dan Bendahara), akan tetapi juga melibatkan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur seperti kepala dinas, sekretaris, bendahara dan kepala bidang,“ ujarnya.

Tak hanya itu, Anton juga mengklaim menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain, yaitu kepala daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pusaran dugaan korupsi dana kapitasi tersebut.

Salah satu indikasi adanya dugaan penyelewengan dana kapitasi JKN tersebut, sambung Anton, terlihat pada saat penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 yang berlangsung belum lama ini, yakni pada saat pembahasan anggaran antara anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan pihak eksekutif yang dipimpin Sekertaris Daerah dan dihadiri oleh Kepala SKPD.

Pada saat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD Dinas Kesehatan, Anton menjelaskan, dinas yang dipimpin Tresna Gumilar hanya memberikan Dokumen RKA Dinas Kesehatan saja tanpa dilengkapi dengan dokumen RKA 45 puskesmas (BLUD). Saat ditanya oleh Banggar DPRD, Tresna berdalih dokumen RKA 45 puskesmas belum selesai.

“Tidak diberikannya dokumen RKA 45 puskesmas kepada banggar ini merupakan persoalan serius, bahkan menurut saya merupakan kesalahan fatal. Seharusnya banggar tidak meloloskan begitu saja RAPBD 2020 sebelum eksekutif melengkapi dokumen RKA 45 puskesmas. Tapi saya bisa memahami situasi rekan-rekan banggar yang hanya diberikan waktu 1 minggu untuk membahas RAPBD 2020, dengan waktu yang begitu sempit tentunya sulit untuk lebih teliti,” jelasnya.

Baca Juga  Konpers 'Bantos Cianjur Pulih', DMC Dompet Dhuafa Targetkan Bangun 100 Huntara dan Segudang Program Lainnya

Saat ditanya seberapa pentingnya Dokumen RKA 45 puskesmas diberikan dan dibahas oleh Banggar DPRD, Anton menjelaskan, RKA 45 puskesmas nantinya akan dijadikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang di dalamnya terdapat anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya ratusan miliar.

Sebagai pembanding, lanjut Anton, pada Tahun Anggaran 2019 anggaran untuk 45 puskesmas (BLUD) tersebut jumlahnya mencapai Rp 145.429.844.411 di mana sebagian besar anggaran tersebut adalah alokasi dana Jaminan Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang merupakan warga tidak mampu.

WhatsApp Image 2019 12 01 at 21.55.15
Puskesmas dengan anggaran terbesar pada 2019

Selain menerima alokasi anggaran JKN, puskesmas juga menerima anggaran BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik bidang kesehatan.

Menurutnya, sesuai dengan Perpres No. 32 Tahun 2014 dan Permenkes No. 12 Tahun 2016, dana kapitasi yang diperoleh puskesmas digunakan untuk dua kelompok yakni, Jasa Pelayanan (Medis dan Non MEdis) dan Biaya Operasional. Persentase pembagian jasa dan biaya operasional medis sekurang-kurangnya 60 persen untuk Jaspel dan 40 persen untuk belanja operasional.

“Alokasi dana kapitasi untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dimanfaatkan untuk obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang pengadaannya dapat dilakukan melalui SKPD Dinas Kesehatan, dengan mempertimbangkan ketersediaan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dialokasikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah,“ bebernya.

“Tak hanya itu, dana kapitasi juga dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pelayanan kesehatan lainnya yang meliputi upaya kesehatan perorangan berupa kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative lainnya, kunjungan rumah dalam rangka upaya kesehatan perorangan, operasional untuk puskesmas keliling. bahan cetak atau alat tulis kantor, dan/atau administrasi keuangan dan sistem informasi,“ sambungnya.

Baca Juga  Cek! Daftar Harga BBM Pertalite dan Pertamax Mulai 1 September 2022

Anton menegaskan, tata kelola puskesmas yang masih buruk menyebabkan potensi terjadinya fraud (tindakan curang, red) dan penyalahgunaan pengelolaan dana kapitasi menjadi sangat tinggi.

Berdasarkan pantauan CRC, ada 7 potensi fraud dan korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi, antara lain:

1.   Dugaan manipulasi kehadiran dan komposisi petugas puskesmas untuk perhitungan jaspel.

2.   Pemotongan dana jasa pelayanan bagi petugas medis dan non medis puskesmas.

3.   Pungutan liar terhadap petugas puskesmas yang menerima Jasa Pelayanan.

4.   Setoran atau suap Puskesmas pada atasan lebih tinggi seperti Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas Kesehatan dan Kepala Daerah.

5.   Penggelembungan harga dan volume atau belanja fiktif dana kapitasi dalam kelompok belanja operasional puskesmas.

6.   Anggaran ganda dimana satu kegiatan didanai oleh dua sumber yakni Dana Kapitasi Operasional dan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan).

7.   Mengarahkan pasien berobat pada klinik swasta. Untuk menghindari habisnya serta berkurangnya dana kapitasi serta keuntungan pribadi.

Tak hanya menyoroti tahun anggaran 2019 dan 2020, Anton juga menyebutkan, penggunaan dana kapitasi tahun anggaran 2014 dan 2015 sudah terbukti tidak tertib dan tidak sesuai ketentuan alias melanggar aturan.

Pada 2014, sambung Anton, temuan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar menyebutkan, penggunaan dana kapitasi periode Januari-April 2014 sebesar Rp3.068.544.570 tidak sesuai ketentuan, bahkan disebutkan sudah melanggar Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 Tanggal 21 April 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) milik pemerintah daerah.

“Saat itu, BPK merekomendasikan Bupati Cianjur agar memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan kepada Kepala Dinas Kesehatan yang tidak cermat dalam menafsirkan ketentuan tentang pemanfaatan dana kapitasi,“ katanya.

Baca Juga  Siswa SMK Siliwangi dan SMKN 1 Cilaku Tawuran, 1 Pelajar Ditusuk hingga Ususnya Terburai

“Pada 2015 juga sama, BPK RI menyebutkan penggunaan dana kapitasi di Cianjur pada tahun 2015 tidak tertib dan sudah melanggar aturan. Artinya, dana kapitasi ini memang benar-benar harus disoroti dan dikawal,“ pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *