BERITACIANJUR.COM – SETELAH mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan korupsi Tambahan Penghasilan PNS (TPP) tahun anggaran 2020, kini Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) muncul dengan data dan fakta baru yang lebih detail
Direktur CRC, Anton Ramadhan mengklaim, data dan fakta serta dugaan pola penyimpangan pada pemberian TPP tahun 2020 yang dikuaknya akan, semakin memperkuat dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi.
“Data ini belum semuanya, tapi tetap detail dan terperinci sehingga semakin memperkuat dugaan korupsi TPP 2020. Data yang dimunculkan membandingkan antara alur yang sesuai dengan Permendagri 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020 dengan dugaan penyimpangan yang dilakukan Pemkab Cianjur,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Kamis (14/10/2021).
Berikut pemaparan data dan fakta yang disampaikan CRC:
- Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah seharusnya dilakukan paling lambat minggu pertama Juli 2019 (Permendagri 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020)
- Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD seharusnya dilaksanakan paling lambat Minggu kedua Juli 2019 (Permendagri 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020). Namun fakta atau dugaan penyimpangannya, rancangan KUA dan PPAS APBD Cianjur Tahun 2020 disampaikan oleh Plt Bupati Cianjur Herman Suherman kepada DPRD dalam Rapat Badan Anggaran DPRD Cianjur tanggal 22 Juli 2019.
- Berdasarkan Permendagri 33 Tahun 2019, kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS seharusnya dilaksanakan paling lambat Minggu kedua Agustus 2019. Namun fakta atau dugaan penyimpangannya, penandatanganan kesepakatan antara Bupati dan DPRD Cianjur atas Rancangan KUA dan PPAS APBD Cianjur tahun 2020, dilaksanakan pada 26 Juli 2019. Nota kesepakatan antara Pemkab Cianjur dengan DPRD antara lain, Nota Kesepakatan antara Pemkab Cianjur dengan DPRD Nomor 900/5147/Bapp/2019 & Nomor : 172.4.1/10/DPRD/2019 tentang Kebijakan Umum APBD Tahun 2020; serta Nota Kesepakatan Nomor 900/5148/BAPP/2019 & Nomor 172.4.1/11/DPRD/2019 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Cianjur Tahun 2020.
- Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA-PPKD paling lambat Minggu ketiga Agustus 2019. Sementara faktanya, Bupati menerbitkan Surat Edaran Nomor 914/5459/BPKAD/2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKAP-PD) dan Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKAP-PPKD) Tahun Anggaran 2020 yang terbit pada Juli 2019.
- Berdasarkan Permendagri 33 Tahun 2019 tentangPedoman Penyusunan APBD TA 2020, penerbitan Surat Edaran Bupati tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD juga dilampiri dengan dokumen KUA, PPAS, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, ASB dan standar satuan harga.
- Namun dalam penyusunan dokumen RKA-SKPD dan RKA-PPKD Tahun anggaran 2020 terdapat sejumlah kejanggalan berupa kesalahan teknis yang seharusnya tidak perlu terjadi seperti salah mengelompokkan jenis belanja (salah memasukkan kode rekening). Kesalahan seperti ini tidak perlu terjadi apabila Pejabat TAPD, PPKD dan APIP bekerja secara cermat dengan mengacu kepada aturan. Bahkan ada indikasi kesalahan tersebut dilakukan secara sengaja untuk menyembunyikan/mengaburkan alokasi anggaran salah satunya adalah alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
- Kesalahan tersebut adalah dengan memasukkan belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG/Sertifikasi), Tunjangan Khusus Guru dan belanja Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) yang sumber dananya berasal dari DAK Non Fisik ke dalam Pos Belanja Tambahan Penghasilan PNS (kode rekening 5.1.1.02).
- Padahal berdasarkan Permendagri 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 yaitu pada Lampiran II tentang Format Dokumen Penganggaran dalam penyusunan APBD Tahun 2020 pada bagian G. Kode Rekening Belanja Daerah diketahui bahwa Tunjangan Profesi Guru PNSD, Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD dan Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 melalui DAK Non Fisik, dianggarkan dalam APBD provinsi dan kabupaten/kota pada jenis belanja pegawai, obyek gaji dan tunjangan, dan rincian obyek belanja sesuai dengan kode rekening berkenaan (kode rekening 5.1.1.01).
- Tindakan secara sengaja memasukkan Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus guru dan Tamsil Guru (DAK Non Fisik) ke dalam pos belanja Tambahan Penghasilan PNS diduga kuat merupakan modus untuk menyembunyikan kenaikan anggaran TPP agar tidak mencolok. Pasalnya dengan dimasukkannya TPG, TKG dan Tamsil dari DAK Non Fisik ke dalam Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), maka anggaran TPP akan melonjak sangat tinggi karena didominasi oleh anggaran TPG Guru.
- Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD\ serta penyusunan RancanganPeraturan Daerah tentangAPBD paling lambat Minggu ketiga Agustus 2019. Sementara pada saat penyusunan dokumen RKA-SKPD dan RKA-PPKD Tahun 2020, Pemerintah Daerah belum menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus dalam Standar Tertinggi Pembakuan Biaya Kegiatan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2020. Akibatnya, penyusunan dokumen RKA-SKPD dan RKA-PPKD masih mengacu kepada SBU dan SBK tahun 2019. Seperti alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam RKA-SKPD Tahun 2020, masih menggunakan harga satuan tahun 2019 yang mengacu kepada Keputusan Bupati Nomor 900/Kep.273-Pemb/2018 tentang Standar Biaya Umum dalam Standar Tertinggi Pembakuan Biaya Kegiatan Belanja Daerah Tahun 2019 yang diterbitkan tanggal 28 Desember 2018. Berdasarkan SBU Tahun 2019 tersebut, harga satuan Pemberian TPP untuk seorang Kepala Dinas (eselon II) adalah sebesar Rp19.000.000/bulan.
- Belakangan baru diketahui jika Keputusan Bupati tentang penetapan Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus dalam Standar Tertinggi Pembakuan Biaya Kegiatan Belanja Daerah Tahun 2020 baru dibuat dan diterbitkan tanggal 30 Oktober 2019 melalui 2 buah Surat Keputusan Bupati yaitu, 1. SK Bupati Nomor 900/Kep.289-Pemb/2019 tentang Standar Biaya Umum dalam Standar Tertinggi Pembakuan Biaya Kegiatan Belanja Daerah Tahun 2020. 2. SK Bupati Nomor 900/Kep.290-Pemb/2019 tentang Standar Biaya Khusus dalam Standar Tertinggi Pembakuan Biaya Kegiatan Belanja Daerah Tahun 2020. Berdasarkan SBU Tahun 2020 tersebut, harga satuan Pemberian TPP untuk seorang Kepala Dinas (eselon II) adalah sebesar Rp24.000.000/bulan atau mengalami kenaikan sebesar Rp5.000,000/bulan dari anggaran TPP tahun 2019.
- Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat Minggu kedua September 2019. Sementara Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Cianjur tentang Raperda APBD Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan 4 November 2019.
- Terjadi keterlambatan hampir 1 bulan lebih untuk pelaksanaan kegiatan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD olehKepala Daerah kepada DPRD, karena berdasarkan Permendagri 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2020, pelaksanaan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat dilaksanakan Minggu kedua September 2019. Akibatnya, waktu yang tersedia untuk DPRD melakukan pembahasan RAPBD Tahun 2020 hanya sebentar yaitu 14 hari. Dugaannya, terdapat indikasi kesengajaan yang dilakukan oleh pihak eksekutif agar pihak DPRD tidak terlalu detail membahas dokumen RAPBD Tahun 2020, dan dengan alasan waktu mepet DPRD “dipaksa” untukmenyetujui RAPBD yang diajukan eksekutif tanpa membahas secara rinci.
- Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan. Sementara Persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Cianjur dengan berita acara nomor 900/8122/BPKAD dan nomor 172.2/08/DPRD/2019 tentang Rancangan Perda APBD TahunAnggaran 2020 ditandatangani tanggal 20 November 2019.
“Untuk sementara kami sampaikan sampai di sini dulu. Karena jika sampai tuntas, bahasannya sangat panjang. Selanjutnya akan kami sampaikan data dan fakta lebih detail,” pungkasnya.(gie)