Dugan Mark Up Makin Menguat, Ini Buktinya

Beritacianjur.com – NILAI Jual Objek Pajak (NJOP) tertinggi di kawasan Kecamatan Cugenang senilai Rp120 ribu per merter. Lalu kenapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur membeli tanah milik istri Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman dengan harga Rp560 ribu per meter?

Itulah pertanyaan yang dilontarkan warga Cugenang, Ramdhani, sekaligus pemilik tanah yang lokasinya berjarak 100 meter dari tanah milik Anita Sincayani, yang saat ini menjadi Kantor Kecamatan Cugenang.  

“Kalau ditanya mah saya heran sekaligus sirik juga, kenapa harganya bisa Rp560 ribu per meter, padahal kan paling mahal itu Rp120 ribu. Lokasi tanah saya juga di pinggir jalan dan tak jauh dari Kantor Kecamatan Cugenang, harganya tak setinggi itu,” ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com, Senin 16/12/2019)

Menurutnya, dugaan adanya mark up pada kasus yang diduga kuat melibatkan Herman dan istrinya Anita Sincayani, sudah sangat kuat. Harga Rp4 M untuk tanah seluas 2.000 m2 dan bangunan rumah yang di SPPT PBB luasnya hanya 100 m2, sambung dia, sangatlah tinggi.

1 1

“Wajar jika banyak pihak yang menduga adanya mark up, karena harganya memang sangat tinggi,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menegaskan, pernyataan dari Ramdani yang menjelakan terkait standar tertinggi NJOP di kawasan Cugenang senilai Rp120 ribu per meter, semakin menguatkan dugaan adanya mark up.

Bahkan sebelumnya, Anton menilai, permasalahan pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang tak hanya sekadar adanya dugaan mark up, namun proses pembelian tanah dan rumah tinggal atas nama istri dari Plt Bupati Cianjur oleh Pemkab Cianjur untuk kantor baru Kecamatan Cugenang tersebut, sudah sarat dengan rekayasa dan terindikasi melanggar aturan perundang-undangan.

Baca Juga  Pendaftaran Magenta BUMN Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Senada dengan Ramdhani, Anton juga menilai harga Rp4 M untuk tanah seluas 2.000 m2 dan bangunan rumah yang di SPPT PBB luasnya hanya 100 m2, sangatlah fantastis. Padahal dengan dana sebesar itu, lanjut Anton, apabila digunakan untuk membeli tanah dan membangun gedung baru untuk kantor kecamatan, hasilnya akan jauh lebih bagus ketimbang membeli tanah dan bangunan rumah tinggal.

Lebih parahnya lagi, Anton menyebutkan, dalam APBD tahun anggaran 2016, pos anggaran yang digunakan adalah pos belanja pengadaan tanah untuk kantor kecamatan sama sekali tidak disebutkan untuk tanah dan banguan.

“Sedangkan untuk membeli rumah milik Plt Bupati yang sekarang digunakan sebagai Kantor Kecamatan Cugenang, anggaran sebesar Rp4 M tersebut digunakan untuk membeli tanah senilai Rp1,120.000.000 dengan perhitungan 2.000 meter x Rp560.000 dan untuk ganti rugi bangunan sebesar Rp2.880.000.000,“ bebernya.

Tak hanya itu, indikasi terjadinya mark up harga atas penggantian bangunan tersebut, sambung Anton, terlihat jelas apabila membandingkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Asrori  & rekan pada 28 Januari 2015, di mana indikasi nilai bangunan saat itu sebesar Rp2.624.000.000 untuk bangunan dengan luas 1.035 m2, tanpa memperhitungkan penyusutan.

Padahal menurut Anton, pada saat proses jual beli dengan pihak Pemkab Cianjur, lembaga penilai yang digunakan Pemkab Cianjur adalah lembaga yang sama yaitu KJPP Asrori & rekan.

Jika dibandingkan dengan hasil kesepakatan harga pengganti untuk bangunan yang diberikan Pemkab yaitu seharga Rp 2.880.000.000, Anton menyebutkan ada selisih harga sebesar Rp256 juta. “Usia bangunan sudah 1 tahun, masa tidak dihitung penyusutan dan tanpa menyebutkan luas bangunan,” katanya

“Yang membedakannya hanya pihak yang menyuruh melakukan penilaian. Penilaian yang tahun 2015 itu atas permintaan Direktur PDAM yang saat itu dijabat oleh Herman Suherman, nah kalau yang tahun 2016 yang meminta dilakukan penilaian adalah Pemkab Cianjur. Kalau objeknya sih tanah dan bangunan yang sama, milik Anita Sincayani istri dari Herman Suherman,” lanjutnya

Baca Juga  Lepas 686 Mahasiswa UNSUR KKN di 9 Kecamatan, Ini Pesan Bupati Cianjur

Anton menambahkan, kejanggalan lainnya terdapat pada kwitansi dari Pemkab Cianjur untuk isrti Plt Bupati Cianjur, Anita Sincayani. Meski ada kesalahan penyebutan kecamatan yang seharusnya Kecamatan Cugenang namun ditulis Kecamatan Campaka, tapi tetap saja bisa dicairkan.

“Ini janggal juga, di kwitansi ditulis untuk pembayaran ganti rugi tanah dan tegakan dalam rangka kegiatan pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Cugenang, di Desa Mangunkerta Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur.  Sudah jelas salah, tapi tetap saja bisa diproses pembayarannya. Terus kenapa di semua dokumen tidak ada satu pun yg menyebutkan penggantian bangunan? Dugaan korupsinya sangat kuat, kami masih punya banyak data pelanggaran lainnya,“ pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *