Edarkan Sabu di Wilayah Perkotaan Cianjur, Siswa SMA Ini Berhasil Diciduk Polisi 

BERITACIANJUR.COM – Seorang siswa SMA di Cianjur berinisial Az (17) diciduk polisi karena jadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah perkotaan Cianjur.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 gram sabu dari tangan pelaku. Namun, pelaku diduga mengedarkan narkoba jenis lainnya dalam jumlah besar.

Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah perkotaan Cianjur.

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun mengamankan Az di kawasan Joglo, Kecamatan Cianjur.

“Kita amankan dia (pelaku, red) di pinggir jalan. Diketahui pelaku ini baru saja ambil paket sabu dari bandar yang diberikan dengan sistem tempel di tempat yang sudah ditentukan,” ujar Septian, Jumat (22/11/2024).

Ia menuturkan, dari tangan pelaku polisi menemukan paket sabu dengan total berat 6 gram yang diduga akan dipecah menjadi paket kecil siap edar.

“Keterangan dari pelaku nantinya akan dibagi dalam paket kecil, kemudian diedarkan lagi dengan sistem tempel juga,” paparnya.

Dari hasil penjualan sabu tersebut, lanjut Septian, pelaku dijanjikan uang Rp750 ribu dan paket kecil sabu untuk dikonsumsi.

“Jadi kalau selesai mengedarkan 6 gram sabu, pelaku dijanjikan uang Rp750 ribu,” ucapnya.

Menurut Septian, Az diduga tidak hanya sekadar pengedar kecil, tetapi merupakan bandar narkoba. Hal tersebut karena polisi menemukan catatan transaksi cukup besar di ponsel milik pelaku.

“Kita temukan catatan transaksi penjualan narkoba jenis ganja hingga 2 kilogram. Keuntungan yang didapat juga mencapai puluhan juta rupiah. Tapi kita masih dalami apakah catatan itu benar atau tidak,” bebernya.

Selain itu, sambungnya, dugaan Az sebagai bandar pun diperkuat dengan fakta bahwa ia sudah sempat ditangkap karena penyalahgunaan tembakau sintetis (sinte).

“Saat itu dia positif tapi tak ditemukan barang bukti, sehingga hanya kita rehab. Makanya kita tidak hanya dalami siapa bandar besar yang memasok sabu untuk Az, tetapi juga terkait catatan di telepon genggam Az,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun,” ucapnya.

Hasil Penjualan untuk Beli Sabu dan Makan

Sementara itu, Az mengaku sudah dua kali mengedarkan narkoba jenis sabu dan uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli sabu, makan, dan rokok.

“Sebelumnya jadi pengguna sinte (tembakau sintetis). Kemudian coba pakai sabu. Kalau mengedarkan sudah 2 kali. Uangnya dipakai untuk beli sabu lagi, tapi tidak untuk dijual melainkan dikonsumsi dengan teman. Sebagian lagi buat beli roko dan makan,” tuturnya.

Ia juga membantah telah mengedarkan ganja hingga total berat 2 kilogram. “Enggak kalau jual segitu, itu catatan iseng lagi gabut,” tandasnya.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *