Efek Jera bagi Pembuat dan Pengedar Rokok Ilegal

Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menilai, memberantas rokok ilegal artinya turut meningkatkan penerimaan keuangan negara. Namun ia mengingatkan agar pemerintah tetap harus berpegang pada amanat Undang-Undang.

Ia menjelaskan, Undang-Undang yang dimaksud yakni nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang menyebutkan, tujuan pemerintah menetapkan cukai tembakau yakni untuk mengurangi konsumsi rokok dan mengendalikan distribusi produk tembakau.

“Soal pemberantasan rokok ilegal, pemerintah harus memberikan sanksi lebih tegas bagi pelaku pembuatan atau pengedar rokok ilegal, terutama rokok ilegal yang masuk dalam kategori tidak pada peruntukkannya. Sanksinya harus yang memberikan efek jera,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Rabu (8/11/2023).

Tak hanya itu, Anton juga menilai pemerintah perlu melakukan penyelarasan atau sinkronisasi alokasi dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok untuk penindakan rokok ilegal.

“Hal itu termasuk untuk alokasi Satpol PP, mengubah target kinerja penanganan rokok ilegal bukan pada kegiatan tetapi pada kerugian negara dari rokok ilegal, sehingga pendaftaran atau tracking mesin guna mencegah penggunaan mesin untuk produksi rokok ilegal,” sebutnya.

Pemberantasan rokok ilegal, sambung dia, sangat penting karena dapat memberikan manfaat kesehatan masyarakat sekaligus penerimaan negara.

“Rokok ilegal ini harganya lebih murah, maka bisa menyebabkan konsumsi rokok meningkat, pemerintah kehilangan pendapatan, serta meningkatnya kesakitan dan kematian dengan konsumsi rokok. Itulah mengapa pemberantasan rokok ilegal sangat penting,” pungkasnya.(gie)

Baca Juga  Longsor Terjang 4 Kampung di Kecamatan Sukaresmi hingga Tutup Akses Jalan, Satu Orang Nyaris Tertimbun 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *