BERITACIANJUR.COM – Artis Ferry Irawan akhirnya resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Venna Melinda.
Ferry keluar dari ruangan penyidik dengan menggunakan baju tahanan berwarna biru dan kedua tangan diborgol.
“Penyidik menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Polda Jatim, Senin (16/1/2023).
Sebelum menjalani penahanan, Ferry Irawan telah diperiksa kesehatannya oleh tim dokter Polda Jawa Timur dan menyatakan kesehatan Ferry Irawan baik hingga bisa ditahan.
“Setelah diperiksa oleh dokter, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari. Memastikan yang bersangkutan sehat. Makanya kita melakukan identifikasi,” ujar Dirmanto.
Venna Melinda Mantap Bercerai dari Ferry Irawan
Artis Venna Melinda menyatakan mantap bercerai dari sang suami, Ferry Irawan. Ia bahkan mengatakan bahwa keinginannya untuk bercerai sudah ada sejak lama lantaran Ferry Irawan kerap berbohong dan manipulatif.
Untuk proses perceraian, Ibu dari Verrel Bramasta dan Athalla Naufal itu sudah menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukumnya, Hotman Paris.
“Insya Allah hari ini kita akan urus secara prosedur, administrasi untuk urus perceraian, supaya bisa kembali lagi, percaya diri lagi,” ujar Venna Melinda di Jakarta mengutip Detikcom, Senin (16/1/2023).
“Sudah diurus juga (sama Hotman Paris), hari ini juga saya nggak tahu gimana mekanismenya tapi yang jelas saya akan terus lanjut dari proses hukumnya, proses perceraiannya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ferry dilaporkan Venna ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu (8/1/2023). Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi pun menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.(gap)