BERITACIANJUR.COM – DPP Prabhu Indonesia Jaya mendesak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Cianjur dan aparat penagak hukum, untuk mengusut tuntas dalang di balik penetapan tersangka oknum ASN yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu.
Ketua Harian DPP Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik menilai, kecil kemungkinan jika seorang kasi trantib berani vulgar memobilisasi masyarakat untuk mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati, tanpa adanya perintah dan garansi pimpinannya.
“Jadi diduga kuat kasi trantib seberani itu karena ada perintah dari pimpinannya, apalagi calonnya itu merupakan petahana. Dalangnya juga harus diusut,“ ujarnya kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Ia berharap, kasus pidana pemilu dan penggaran kode etik ASN tersebut ditangani sampai tuntas hingga ke akar-akarnya. Jangan sampai, sambung dia, tersangka hanya dijadikan tumbal demokrasi namun si dalang yang memberi perintah dan intervensi bebas dari jeratan hukum.
“Saya menduga kuat adanya perintah dan intervensi dari pimpinan, maka pelanggaran pemilu dan pelanggaran kode etik tidak hanya dilakukan oleh kasi trantib, tapi oleh semua perangkat ASN di bawah pimpinannya masing-masing,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, kasus pidana pemilu pada Pilkada Cianjur kali ini menjadi kasus pertama dan merupakan sejarah di Kabupaten Cianjur.
“Saya berharap ini menjadi peringatan keras bagi semua ASN di lingkungan Kabupaten Cianjur agar tidak ikut dan terlibat dalam politik praktis,“ tegasnya.
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU ASN, lanjut Hendra, secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Ada juga tentang pelanggan kode etik ASN Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan,“ paparnya.
Dengan dasar tersebut, ia berharap semua ASN menjunjung tinggi netralitas dalam pemilu. “Sayangi diri sendiri dan keluarga di rumah, jangan sampai jeruji besi menghantui,“ tutupnya.(gil)