BERITACIANJUR.COM – Polisi berhasil mengungkap identitas pembunuh wanita di Sukaluyu yang ditemukan tergantung di kamar kontrakannya pada Selasa (24/10/2023).
Pembunuhnya tak lain adalah kekasih korban bernama PM (29) warga Kampung Bojongsari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Dalam kurun waktu 7 jam, Polres Cianjur berhasil menangkap PM yang sebelumnya telah tega menganiaya Ayu Lestari (25) hingga tewas, lalu menggantung jasadnya di tiang pintu kamar kontrakannya.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, motif tersangka membunuh korban adalah karena menemukan percakapan korban di handphone dengan lelaki lain.
“Adapun motif dari pada pembunuhan ini adalah bahwa tersangka menjalin hubungan dengan si korban sebagai pasangan kekasih. Kemudian pada hari kejadian, korban kedapatan oleh pelaku di dalam isi percakapan di handphone korban ada percakapan dengan lelaki lain yang kemudian tersangka berspekulasi bahwa lelaki itu adalah selingkuhan korban,” ujar Aszhari saat konferensi pers, Kamis (26/10/2023).
Karena emosi, lanjut Aszhari, tersangka melakukan pembunuhan terhadap Ayu di Kampung Lembursawah, Sukasirna, Sukaluyu pada Senin, 23 Oktober 2023 kurang lebih jam 20.00 Wib dan baru diketahui pada Selasa 24 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 Wib.
“Alhamdulillah gerak cepat Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku pada pukul 16.00 Wib,” tambah Aszhari.
Kapolres menuturkan, untuk modus operandi, tersangka melakukan penganiayaan dengan membekap korban menggunakan bantal hingga tak bisa bernafas dan akhirnya meninggal dunia.
“Setelah korban meninggal, untuk menyamarkan peristiwanya tersangka menggantung tubuh korban di pintu kusen kamar kontrakan korban seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri,” papar Aszhari.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.(gap)