Gencar Gelar Konvensi Hak Anak, DPPKBP3A Fokus Ciptakan Cianjur Jadi Kabupaten Layak Anak

BERITACIANJUR.COM – BERTAJUK mewujudkan ‘Kabupaten Cianjur Layak Anak’, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Cianjur, gencar menggelar kegiatan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA).

Tak hanya itu, DPPKBP3A Cianjur pun gencar melakukan sosialisasi rumah sakit atau puskesmas ramah anak serta satuan pendidikan dan pondok pesantren ramah anak.

Kepala DPPKBP3A Cianjur, Heri Suparjo mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan tentang pentingnya hak anak dan sejarah hak anak, serta meningkatkan pengetahuan tentang kluster KHA dan Kabupaten Layak Anak (KLA)

“Selain itu juga bertujuan agar memiliki sikap yang berorientasi terhadap prinsip hak anak, dan membuat komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Cianjur Layak Anak,” ujarnya, Sabtu (19/11/2022).

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Cianjur, Tenty Maryanthy menambahkan, kegiatan tersebut pun menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan predikat KLA Cianjur yang sekarang ini masih berpredikat pratama, di mana pada semua kluster KLA terdapat indikator sumber daya manusia (SDM) yang terlatih KHA.

Ia menegaskan, konvensi hak anak adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak. Hak anak berarti hak asasi manusia untuk anak.

Pada tahun 1989, sambung dia, pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi konvensi PBB untuk hak-hak anak. Konvensi ini mengatur hal apa saja yang harus dilakukan negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil.

“Konvensi hak anak (KHA) merupakan instrumen internasional yang diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1991,” jelasnya.

Baca Juga  Galang Kemandirian Lewat Distro, Ketua PDIP Jabar Apresiasi Laskar Manjur

Pada KHA pasal 42, lanjut Tenty, disebutkan bahwa negara-negara peserta berupaya agar prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan konvensi ini diketahui secara luas oleh orang dewasa dan anak anak melalui cara-cara dan aktif.

Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan adalah desiminasi ke publik, antara lain kepada para perancang peraturan perundang-undangan, perencana, pelaksana layanan, dan auditor pembangunan, serta para pendidik, pekerja sosial, aparat penegak hukum, tenaga medis dan yang bekerja bersama atau untuk anak.

Ia juga memaparkan, Negara memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan tentang konvensi hak anak (KHA). Dan pelatihan KHA ini merupakan salah satu implementasi tanggung jawab negara atau Pemkab Cianjur untuk menyosialisasikan hak anak kepada para penyedia layanan, serta aparat penegak hukum yang melayani anak sehingga anak dapat terlindungi dari kekerasan dan eksploitasi. Adapun pelaksanaan perlindungan anak di kabupaten/kota diwujudkan melalui kabupaten/kota layak anak.

Kabupaten atau kota Layak Anak, sambung Tenty, merupakan kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

“Kita harus memastikan khususnya anak-anak di Cianjur tetap terlindungi, terpenuhi hak-haknya. Seluruh pihak juga harus memastikan agar anak-anak bergembira, tumbuh sebagai manusia yang berjiwa merdeka dan menjadi bagian dari kemajuan bangsa,” pungkasnya.(gie)

Editor: Gia Gusniar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *