Herman Suherman Ucapkan Selamat ke Wahyu-Ramzi, Ini Pesannya

BERITACIANJUR.COM – Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang menyampaikan ucapan selamat kepada dr Muhammad Wahyu dan Ramzi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.

Hal tersebut menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Herman-Ibang pada Rabu (5/2/2025) malam.

“Saya mengucapkan selamat atas terpilihnya dr Muhammad Wahyu dan Ramzi. Semoga dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati yang baru, akan menjadikan Cianjur lebih baik dan maju dari sebelumnya,” ujar Herman dalam akun Instagram pribadinya, Kamis (6/2/2025).

Ia juga mengucapkan terima kasih pada seluruh masyarakat Cianjur yang telah menggunakan hak pilihnya serta para petugas yang terlibat dalam kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.

“Kami mengucapkan terima kasih pada seluruh warga yang sudah menyalurkan hak suaranya untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Cianjur yang kita cintai ini,” paparnya.

“Juga kepada seluruh pihak yang terlibat dan bertugas selama masa kampanye dan waktu pencoblosan yang telah mencurahkan pikiran, tenaga, dan waktunya agar terlaksananya Pilkada Cianjur yang aman dan damai untuk semua,” tambahnya.

Herman juga mengajak semua pihak untuk sama-sama membangun Cianjur menjadi kabupaten yang maju dan disegani.

“Mari bergandengan erat bersama-sama untuk membangun Cianjur agar menjadi kabupaten yang maju, terdepan, aman, nyaman, dan kebanggaan bagi kita semua,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang soal hasil Pilkada Cianjur 2024, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan perkara yang dimohonkan Paslon Herman-Ibang tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) malam.

Hasilnya, MK memutuskan tidak menerima permohonan perkara nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *