BERITACIANJUR.COM – Himpunan Mahasiswa Tjiandjoer (Himat) mendatangi Pendopo Cianjur, Senin (18/9/2023). Beraudiensi langsung dengan Bupati Cianjur, Herman Suherman, mereka mempertanyakan sejumlah kejanggalan jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan olahraga (Kadisdikpora) Cianjur, yang dijabat Akib Ibrahim.
Ketua Himat, Raden Edwin Nursalam menegaskan, jabatan tersebut cacat hukum karena jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 129 Tahun 2018 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2021.
“Di Permendagri jelas masa jabatan Plt itu maksimal 1 tahun, sementara di BKN paling lama 3 bulan dan hanya bisa diperpanjang satu kali atau paling lama enam bulan. Sementara Akib menjabat sebagai Plt Kadisdikpora sejak 9 Maret 2022 lalu. Ini sudah jelas melanggar,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (19/9/2023).
Ia mengaku heran dengan jawaban Bupati Cianjur yang menyebutkan, fenomena jabatan Plt di pemerintah pusat ada yang menjabat melebihi satu tahun bahkan ada yang pernah menjabat hingga 10 tahun.
“Saya tidak paham dengan jawaban Bupati Cianjur. Harusnya tegas mengikuti aturan yang ada bukannya menyontoh yang sudah jelas melanggar aturan. Ke depannya, kami merencanakan untuk aksi dan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman,” katanya.
Sementara itu, Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, selama Akib menjabat sebagai Plt Kadisdikpora, sudah banyak prestasi yang ditorehnya.
“Soal jabatan Plt, kita mah bukan pelanggaran, melihat yang di atas (pemerintah pusat, red) juga kan bisa yang bisa menjabat lebih dari satu tahun,” pungkasnya.(gie)