Himat Laporkan Pengusaha dan Pejabat Pemkab ke Polres Cianjur atas Dugaan Gratifikasi

BERITACIANJUR.COM – HIMPUNAN Mahasiswa Tjiandjoer (Himat) melaporkan seorang pengusaha, sejumlah ASN dan pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur ke Polres Cianjur, atas dugaan tindak pidana gratifikasi.

Ketua Himat, Edwin Nursalam menyampaikan, laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan kegiatan umrah bareng, yang berdasarkan daftar jemaah umrah yang beredar di aplikasi WhatsApp beberapa waktu lalu, diikuti 127 jemaah termasuk di dalamnya Bupati Cianjur, kepala dinas, ASN, tokoh agama, politikus, pengusaha serta elemen masyarakat lainnya.

“Menurut pihak travel yang berstatement di sejumlah media, keberangkatan jemaah umrah ini pada Kamis (28/9/2023). Siang tadi, kami sudah laporkan dugaan gratifikasinya ke Polres Cianjur,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Rabu (27/9/2023).

Dugaan gratifikasi, sambung dia, semakin menguat ketika sejumlah jemaah umrah bareng memberikan keterangan di sejumlah media, yang menyebutkan sosok pengusaha yang membiayai kegiatan umrah bareng tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, sang pengusaha memiliki kepentingan tehadap Pemkab Cianjur yang berkaitan dengan pembebasan lahan.

“Sebenarnya dari awal kami sudah mendapatkan sejumlah informasi, diduga sejumlah jemaah yang ikut umrah bareng tersebut dibiayai oleh seorang pengusaha. Ternyata informasi tersebut diperkuat oleh sebagian jemaah yang berstatement di media, yang menyebutkan biaya umrahnya dibiayai seorang pengusaha berinisial D,” sebutnya.

Edwin menerangkan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, disebutkan, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
“Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik,” jelasnya.

Baca Juga  TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN akan Bersatu Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Dalam UU tersebut di Pasal 12B, lanjut Edwin, menyebutkan, gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Tidak main-main, penerima gratifikasi diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” sebutnya.

Menurutnya, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat memicu konflik kepentingan yang memengaruhi kerja dan keputusannya dalam kebijakan serta pelayanan publik.

“Mengutip sosiolog ternama Jerman, Max Weber, birokrat adalah mesin yang memisahkan dirinya antara kepentingan pribadi dan pekerjaan sebagai abdi negara. Dengan menerima gratifikasi untuk keuntungan pribadi, maka birokrat telah menyalahi fungsinya. Mudah-mudahan pihak kepolisian bisa dengan cepat menindaklanjuti laporan kami,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun beritacianjur.com, sejumlah jemaah termasuk Bupati Cianjur, Herman Suherman membatalkan keberangkatan umrah. Bupati tidak berangkat dikarenakan ada rapat yang tidak bisa diwakilkan.

Sebelumnya, Herman juga membantah adanya dugaan gratifikasi dalam keberangkatan umrah rombongan pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Cianjur.

“Itu tidak benar, saya sendiri tidak ikut umrah dan para ASN yang ikut, bayar sendiri ada kuitansinya juga, kalau yang lainnya saya tidak tahu,” ujarnya dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan, beberapa waktu lalu.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar