BERITACIANJUR.COM – Seorang perempuan muda berinisial RA (20) ditangkap Polres Cianjur setelah tega membuang bayi yang baru dilahirkan, di area persawahan wilayah Kecamatan Cilaku, Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, mengatakan pelaku diamankan di rumahnya yang lokasinya sekitar 1 kilometer dari lokasi pembuangan, tepatnya di Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami akhirnya mengantongi identitas pelaku atau ibu dari bayi yang dibuang. Begitu identitasnya dikantongi, kami langsung mengamankannya,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Alexander mengungkapkan, alasan pelaku tega membuang bayi yang dibungkus karung dikarenakan malu dan khawatir diketahui keluarganya.
“Iya alasannya malu karena bayi tersebut hasil dari hubungan di luar pernikahan dengan seorang pria yang dikenalnya dari media sosial,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, sang bayi dilahirkan pelaku tanpa bantuan orang lain atau tenaga medis di dapur rumahnya.
“Jadi setelah melahirkan bayinya yang dilakukannya sendiri, kemudian bayi tersebut dimasukkan ke dalam karung dan dibuang,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menerangkan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut termasuk mencari tahu ayah dari bayi yang dibuang.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan karena dijerat dengan pasal 305 dan 308 KUHP lantaran telah meninggalkan atau membuang bayinya,” tutupnya.(gil)







