BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur menahan DL, adik dari Bupati Cianjur Herman Suherman terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan proyek fiktif. DL ditetapkan jadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan sejak 2018.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menegaskan, tersangka akhirnya dijemput paksa di rumahnya, setelah dua kali pemanggilan namun tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.
“Saat penjemputan, DL ada di rumahnya dan langsung kami bawa ke Polres Cianjur,“ ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Usai diperiksa selama beberapa jam, sambung Tono, DL langsung ditetapkan tersangka. “Jadi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Cianjur,“ sebutnya.
Terkait penetapan tersangka dan penahanan DL, Tono menegaskan, hal itu tidak berkaitan dengan situasi politik. Menurutnya DL sudah dilaporkan terkait kasus penipuan dan penggelapan sejak 2018.
“Kita tegaskan, kita tidak melihat latar belakangnya tetapi fokus pada kasusnya. Ini sudah masuk laporan sejak 2018 dan baru ditetapkan di tahun ini,” kata dia.
Ia menjelaskan, DL diduga melakukan penggelapan dan penipuan berkedok proyek fiktif dengan kerugian mencapai Rp 500 juta.
“Jadi DL ini menjanjikan proyek aspirasi kepada korban. Tapi ternyata proyek tersebut tidak ada alias fiktif,” sebutnya.
Tono menambahkan, dikarenakan menemukan beberapa kendala, kasus tersebut baru terungkap setelah 6 tahun.
“Kendalanya mulai dari saksi yang sulit untuk dimintai keterangan, hingga adanya kendala akses data di perbankan. Sehingga baru berhasil terungkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya DL dijerat dengan pasal 372 KUHP. Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun,” tutupnya.(gil)







