Janggal dan Kibuli DPRD, Dugaan Korupsi Belanja Pegawai Diduga Dilakukan Sejak Tahapan Perencanaan

BERITACIANJUR.COM – DUGAAN korupsi anggaran belanja tidak langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 senilai ratusan miliar rupiah makin menguat. Penyimpangannya diduga dilakukan dalam pengelolaan keuangan daerah secara sistematis dan dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan juga pertanggungjawaban.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya, setelah mempelajari sejumlah dokumen terkait APBD Tahun 2019 mulai dari dokumen perencanaan hingga pertanggungjawaban, pihaknya menemukan banyak kejanggalan pada pos anggaran belanja tidak langsung yaitu untuk belaja pegawai.

“Dari semua item dalam belanja pegawai, anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan item yang paling sarat penyimpangannya,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Rabu (20/1/2021).

Anton menegaskan, indikasi adanya itikad merampok uang Negara untuk kepentingan pribadi dan sekelompok orang ini sudah terlihat sejak tahap perencanaan, yaitu pada saat proses penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), di mana anggaran yang ditetapkan tidak mengacu pada PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) yang disepakati dengan DPRD. PPAS yang seharusnya menjadi patokan tertinggi anggaran SKPD diabaikan, dalam pelaksanaannya pagu anggaran yang tertera dalam DPA dan dilaksanakan oleh SKPD lebih tinggi dari yang diatur dalam PPAS.

“Dokumen PPAS yang dibahas dengan DPRD itu hanya jadi hiasan dan kegiatan formalitas saja, karena pada pelaksanaannya SKPD menjalankan kegiatan berdasarkan DPA yang disusun dengan menggunakan tolok ukur sendiri. Supaya tidak diketahui oleh pihak lain, maka selama ini DPA SKPD itu merupakan sesuatu dokumen yang sangat rahasia dan sangat tabu untuk dilihat orang luar bahkan termasuk oleh anggota dewan,” katanya.

Baca Juga  Putri Ariani Juara 4 AGT 2023, Ini Pesan Menyentuh Simon Cowell dan Leona Lewis

Anton juga menjelaskan, untuk memuluskan aksi menilap uang negara supaya tidak tercium oleh pihak lain, sejumlah tahapan yang seharusnya dilakukan dalam pelaksanaan APBD dengan sengaja tidak dilaksanakan. Padahal tahapan tersebut wajib untuk dilaksanakan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah karena tercantum dalam aturan perundang-undangan. Salah satu tahapan yang dihilangkan atau tidak dilakukan tersebut adalah penyusunan Laporan Realisasi Semester 1 dan Prognosis untuk 6 bulan berikutnya.

“Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu pasal 28 ayat 1 dan 2 jelas disebutkan, Pemerintah Daerah menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Kemudian dalam ayat 2 mengatakan Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Sudah sangat jelas kalau kegiatan tersebut wajib dilaksanakan, tapi di Cianjur laporan realisasi semester 1 tidak pernah disampaikan dan dibahas dengan DPRD,” papar Anton.

“Sementara pada tahap akhir, yaitu evaluasi dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, korupsi dilakukan dengan cara manipulasi laporan. Biasanya, di dalam laporannya, akan mengatakan jika program-program yang dikerjakan telah berhasil,” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang anggota Badan Anggaran DPRD Cianjur yang enggan disebutkan namanya membenarkan, tahapan Laporan Realisasi Semester 1 dan Prognosis untuk 6 bulan berikutnya yang seharusnya disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan, tidak pernah dilakukan. “Selama saya jadi anggota dewan dan di Banggar, laporan realisasi semester 1 di bulan Juli itu gak ada,” kata sang wakil rakyat yang sudah menjabat selama 2 periode tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur sekaligus Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Cianjur, Arief Purnawan. Sebelumnya, ia hanya meminta wartawan untuk mengonfirmasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cianjur.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *