Jelang Genap 1 Tahun Peristiwa Gempa Cianjur, Muncul Dugaan Kejanggalan Puluhan Miliar Dugem

BERITACIANJUR.COM – MENJELANG genap satu tahun peristiwa duka gempa bumi berkekuatan 5,6 skala richter (SR) yang mengguncang Cianjur, muncul kabar tak sedap terkait duit gempa (dugem) alias dana donasi bagi korban gempa dari masyarakat dan pihak ketiga. Ada apa dengan dugem?

Seperti diketahui, 21 November 2022 lalu, tepat pukul 13.21 Wib, sebanyak 180 desa di 16 kecamatan di Cianjur terdampak cukup parah akibat gempa bumi 5,6 SR dengan kedalaman 10 km. Alhasil, 114.683 jiwa terpaksa mengungsi, jumlah korban jiwa mencapai 602 orang dan jumlah rumah rusak sebanyak 59.889 unit.

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Sontak, kabar duka tersebut menggugah banyak pihak untuk memberikan bantuan baik berupa uang tunai maupun barang dan makanan yang dibutuhkan para penyintas gempa. Tak hanya dari perorangan, pemerintahan maupun perusahaan di Indonesia saja, namun sejumlah pihak dari luar negeri pun turut mengulurkan tangannya.

Kala itu, berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), bantuan berupa uang yang diterima langsung disimpan pada rekening donasi atas nama Pemda Cianjur di Bank BPD Jabar-Banten dengan Nomor Rekening 0263-000-000-000. Rekening ini hanya digunakan untuk menerima dan menyimpan dana donasi yang berasal dari instansi pemerintah, lembaga nonpemerintah dan perorangan yang disetorkan baik secara tunai ataupun transfer.

Sedangkan untuk bantuan berupa barang diterima dan disimpan di gudang penyimpanan BPBD dan sejumlah tempat yang ditunjuk sebagai gudang logistik. Berdasarkan rekapitulasi data penerimaan donasi untuk gempa Cianjur di Nomor Rekening 0263-000-000-000 pada Rabu (25/1/2023) lalu, total dana donasi yang diterima sebesar Rp35.470.773.264.

Dana donasi sebanyak Rp35.470.773.264 terdiri dari Rp22.687.932.964 dari lembaga/instansi pemerintah, Rp10.928.869.406 dari lembaga/instansi nonpemerintah, Rp1.823.661.049 dari perorangan/individu, serta Rp30.309.845 dari jasa/bunga bank.

Baca Juga  Pendaftaran Pelatihan Berbasis Kompetensi APBN 2024 Dibuka hingga 31 Januari, Ada 4 Kejuruan yang Bisa Kamu Pilih!

Sementara total pengeluaran dana donasi sampai dengan akhir Desember 2022 sebesar Rp 4.246.060.000, yang terdiri dari dapur umum pengungsi dan relawan Rp90.000.000, pembuatan jemuran di tenda pengungsian di Lapang Joglo Prawatasari Rp25.779.000, pengadaan tenda, matras dan peralatan logistik Rp2.923.900.000, administrasi bank Rp6.000, serta pengadaan peralatan pembersihan puing-puing Rp1.206.375.000.

Alhasil, hingga 25 Januari 2023, sisa dana donasi yang bersumber dari instansi pemerintah, lembaga nonpemerintah dan perorangan yang tersimpan pada rekening donasi di Bank BJB Cianjur dengan Nomor Rekening 0263-000-000-000, sebesar Rp31.224.713.264 (Rp24.529.391.874 + Rp6.695.321.390)

Lalu, Ada Masalah Apa dengan Dugem?

Muncul dugaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur tidak memasukkan dana donasi dari masyarakat dan pihak ketiga sebesar Rp24.529.391.874 ke dalam pendapatan hibah di APBD Cianjur tahun anggaran 2023. Muncul anggapan, dana donasi tersebut rawan diselewengkan karena Pemkab Cianjur dinilai tidak tertib terkait pencatatan administrasi, penggunaan, serta pertanggungjawabannya.

Muncul pertanyaan, mengapa anggaran yang dicatat atau dianggarkan sebagai pendapatan hibah dalam APBD Cianjur 2023 hanya Rp6.695.321.390?

Mengapa hanya Rp6.695.321.390 yang tercantum sebagai pendapatan lain-lain yang sah yaitu sumbangan pihak ketiga yang tercantum dalam Perbup Nomor 38 Tahun 2023, tentang perubahan keempat Perbup 144 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023 yang ditetapkan 13 Juni 2023, sementara dana donasi Rp24.529.391.874 malah dimasukkan ke dalam sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa)? Kondisi tersebut dinilai janggal dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, benarkah?

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Cianjur, Ivan Feriadi menegaskan, dana donasi sekitar Rp24.5M yang dimasukkan ke dalam Silpa 2022 itu tidak melanggar aturan perundang-undangan, serta sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang penyusunan APBD 2023 dan sesuai dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga  Rapat Pimpinan Mendadak Batal, AMCM Segel Gedung DPRD Cianjur

“Jadi intinya uangnya mah ada, cuma memang ditetapkannya di 2023 ini Pak di RKUD-nya. Jadi dana donasi yang masuk tahun 2022 itu (Rp24.529.391.874) masuk ke Silpa 2022 karena berbarengan dengan penetapan APBD pada 29 Desember 2022. Sementara anggaran yang masuk ke tahun 2023 itu (Rp6.695.321.390) masuk ke pendapatan hibah 2023,” tegas Ivan yang didampingi stafnya untuk membantu memberikan penjelasan kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Sementara itu, Direktur Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan yang memunculkan dugaan kejanggalan dugem menilai, jawaban dari BKAD sangat janggal dan tidak menjawab sama sekali kondisi kejanggalan yang terjadi.

Terkait jawaban BKAD yang mengklaim semuanya sudah sesuai dengan Permendagri 84 Tahun 2022, Anton menegaskan, tak ada pasal dalam aturan tersebut yang menyebutkan secara tegas bahwa dana donasi bisa dimasukkan ke dalam Silpa.

Menurutnya, seharusnya BKAD Cianjur mengacu pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan APBD.

“Pada Permendagri 26 Tahun 2021 itu disebutkan contoh jelas tata cara memasukkan uang hasil donasi ke rekening kas umum daerah (RKUD). Jika uang hasil donasi yang belum terpakai setelah tahun anggaran berakhir, maka uang hasil donasi dimasukkan dalam RKUD setelah mata anggaran sebelumnya berakhir. Jadi harusnya dana donasi Rp24,5 M itu masuk dalam lain-lain pendapatan daerah yang sah atau pendapatan hibah, bukan masuk ke Silpa,” bebernya.

Ia mengaku sangat khawatir jika Rp24,5 M masuk ke dalam Silpa. Pasalnya Silpa bisa dipergunakan kegiatan lain dan bisa digunakan untuk menutup defisit anggaran. Sementara uang hasil donasi gempa, sambung dia, tidak bisa dipakai untuk kegiatan lain selain untuk korban gempa atau kegiatan memperbaiki kerusakan pasca-gempa.

Baca Juga  Tok! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

“Jadi kondisi tersebut sangat rawan terjadinya penyelewengan dana donasi. Belum lagi, angka Rp24,5 M itu hitungan kami, sementara yang tercantum dalam Perbup Nomor 38 Tahun 2023 angkanya bukan Rp24,5 M, tapi Rp27.922.427.999. Kalau yang versi perbup ditambahkan Rp6,6 M, maka jumlah dana donasi sebesar Rp34.617.749.389 bukan Rp31.224.713.264. Maka ada selisih sebesar Rp3.393.036.125 (Rp27.922.427.999 – Rp24.529.391.874). Jadi yang mana jumlah donasi yang sebenarnya?” terangnya.

“Lalu ada kejanggalan lain dari jawaban BKAD, katanya alasan dana donasi dimasukkan ke Silpa itu karena sesuai audit BPK, padahal kan pemeriksaan BPK-nya juga baru sekarang. Ini ngarang bebas atau bagaimana? Dugem ini banyak kejanggalannya,” tutupnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *