BERITACIANJUR.COM – TEMUAN atau kejanggalan baru terkait dugaan korupsi APBD Cianjur tahun anggaran (TA) 2019 senilai puluhan miliaran rupiah, terus bermunculan. Hal tersebut semakin memperkuat adanya dugaan keterlibatan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman. Benarkah?
Itulah yang diungkapkan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya, setelah sempat adanya kejanggalan persamaan nomor peraturan bupati (perbup) antara Perbup tentang APBD dan tentang Kelompok Penggerak Pariwisata, kini ditemukan adanya perbedaan redaksional pada Perbup Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perbup Nomor 50 tahun 2019 tentang penjabaran perubahan APBD 2019.
“Di pasal 2, kalimat atau redaksionalnya Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tercantum dalam lampiran 1. Sementara dalam lampiran 1, redaksionalnya menjadi Ringkasan Penjabaran Pergeseran APBD. Ada perbedaan atau penambahan kata pergeseran. Ini jelas rancu,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Kamis (11/2/2021).
Tak hanya itu, sambung Anton, kejanggalan lainnya terdapat pada logika waktu. Ia menyebutkan, Perbup Nomor 82 Tahun 2019 disahkan pada 20 November 2019, sementara penambahan anggarannya hampir mencapai Rp43 M. “Apakah mungkin dengan waktu sesingkat itu anggaran dengan fantastis bisa terserap? Apakah mungkin kegiatan atau programnya bisa selesai? Dari logika waktu saja terkesan dipaksakan. Kan lebih amannya bisa digeser ke Murni 2020,” terangnya.
“Kejanggalannya sudah sangat banyak. Belum lagi kejanggalan soal DPRD yang tidak mengetahui penambahan anggaran tersebut. Semua itu tak hanya memperkuat dugaan korupsi dan keterlibatan bupati saja, tapi juga disinyalir kuat sudah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan orang nomor satu di Cianjur tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, meski sempat dihubungi dan dimintai keterangan, baik Plt Bupati Cianjur maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Cianjur belum memberikan tanggapannya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi atau penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2019 yang diduga kuat melibatkan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, semakin jelas.
Selain adanya tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Herman yakni melakukan perubahan APBD TA 2019 di luar mekanisme yang benar dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan atas Perbup Nomor 50 tahun 2019 tentang penjabaran perubahan APBD 2019, Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) mengklaim mendapatkan temuan kejanggalan baru. Benarkah?
Direktur CRC, Anton Ramadhan menyebutkan, temuan baru tersebut semakin memperkuat adanya kejanggalan produk hukum berupa Perbup yang dibuat oleh Herman. Menurutnya, Perbup tersebut cacat hukum karena di dalamnya terdapat sejumlah kesalahan fatal atau substansial.
“Bayangkan saja, saat pembahasan APBD, Perbup Nomor 50 tahun 2019 itu disebutkan tentang penjabaran perubahan APBD 2019, sementara yang tertera di portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Cianjur, Perbup Nomor 50 tahun 2019 itu disebutkan tentang Kelompok Penggerak Pariwisata. Ini ngabodor atau apa? Jelas janggal dan memperkuat adanya upaya penyelewengan,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (9/2/2021).
Adanya kejanggalan tersebut, Anton mengaku tak hanya akan mendatangi BPK RI perwakilan Jawa Barat saja, namun ia juga akan segera mengecek ke Bagian Hukum Pemprov Jawa Barat. Pasalnya, ia mensinyalir banyaknya produk hukum di Pemkab Cianjur yang direkayasa.
“Logikanya gini, setiap produk hukum itu kan dilaporkan ke provinsi, tapi jika produk hukumnya atau perbupnya janggal atau ada dua nama seperti ini diduga kuat tanpa dilaporkan ke provinsi. Dugaan korupsinya kuat, kejanggalannya semakin jelas, ini harus benar-benar segera diusut tuntas,” pungkasnya.(gie)