Kembali Berjualan meski Kios di Rest Area Segar Alam Dibongkar, Pedagang: Ini Bukan Bangunan Liar, Kami Bayar Pajak

BERITACIANJUR.COM – Sejumlah pedagang masih terlihat berjualan di Rest Area Segar Alam, Puncak, Cianjur, meskipun kawasan tersebut sudah dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.

Berdasarkan pantauan beritacianjur.com pada Senin (6/7/2026), terlihat tiga orang pedagang kopi dan makanan kembali menggelar dagangannya di lokasi yang kios dan bangunannya sudah diratakan.

Salah seorang pedagang berinisial D mengaku terpaksa tetap berdagang dengan peralatan seadanya karena harus tetap mencari nafkah, sambil menunggu kejelasan terkait relokasi pedagang yang terdampak pembongkaran.

“Belum ada janji relokasi. Harapan kami sebelum dilakukan pembongkaran itu masyarakat dikumpulkan dulu dalam suatu pertemuan untuk mendengarkan audiensi. Dijelaskan mekanisme dan perintahnya seperti apa, jadi tidak ujug-ujug datang surat pemberitahuan lalu langsung main babat,” ujarnya.

Ia menegaskan, kios atau bangunan di kawasan Rest Area Segar Alam bukan bangunan liar. Pasalnya selama ini para pedagang telah membayar pajak dan memiliki paguyuban yang mengelola aktivitas usaha di lokasi tersebut.

“Dibilang bangunan liar, bangunan liar bagaimana? Bangunan liar itu kalau di trotoar jalan, di sisi jalan, dan tidak bayar pajak. Ini kan orang parkir bayar, pajak juga bayar. Di sini juga ada kepengurusan paguyubannya. Ini salah kaprah,” tegasnya.

Ia menilai dampak pembongkaran tidak hanya dirasakan pedagang yang kehilangan tempat usaha, tetapi juga berdampak pada roda perekonomian masyarakat di sekitar kawasan Puncak.

“Dampaknya bukan cuma ke kita pribadi yang punya usaha UMKM atau kios. Ini berimbas ke sopir angkot Puncak-Cipanas yang tadinya membawa pedagang belanja ke pasar. Sekarang siapa yang mau naik angkot? Pegawai juga tidak ada yang kerja,” katanya.

Dirinya berharap pemerintah dapat menata kembali kawasan tersebut dengan menyediakan lapak usaha yang sesuai sehingga para pedagang tetap memiliki tempat untuk mencari nafkah.

“Intinya, masyarakat ingin agar tempat rest area Segar Alam ini ditata kembali oleh pemerintah. Buatkan lagi jongko-jongko yang sesuai. Karena lapak sudah dibongkar, keinginan kami hanya satu, ditata ulang,” ucapnya.

Selain itu, ia juga membantah narasi yang beredar di media sosial terkait dugaan praktik negatif di kawasan tersebut. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan telah merugikan para pedagang.

“Itu sebetulnya nonsense, nol besar, tidak ada yang seperti itu. Ada tuduhan ngopi murah tapi bayar kamar sampai Rp300 ribu, itu namanya fitnah. Kita di sini orang muslim semua, dan narasi dari oknum di media sosial itu sama sekali tidak berdasar,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, belasan pedagang di lokasi Rest Area Segar Alam, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Cianjur, yang lapaknya diratakan pada Sabtu (13/6/2026) lalu, mendatangi Gedung DPRD Cianjur, Kamis (18/6/2026).

Saat beraudiensi dengan Komisi I DPRD Cianjur dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para pedagang mendesak agar pemerintah menata ulang kembali kios atau lapaknya yang sudah dibongkar.

Perwakilan Pedagang Rest Area Segar Alam Puncak, Isep Hermawan (47), mengatakan tuntutan penataan ulang kembali lapak pedagang di kawasan Rest Area Segar Alam menjadi dasar pihaknya menggeruduk Gedung DPRD Cianjur.

“Iya jadi kami datang ke DPRD Cianjur ini untuk beraudiensi membahas tentang dampak sosial yang dirasakan oleh para pedagang pasca-lapaknya ditertibkan. Kami meminta lapak yang sudah dibongkar beberapa waktu lalu segera ditata ulang sebagai solusi jangka panjang,” ujar Isep kepada wartawan.

Menurutnya, kompensasi yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp10 juta hanya sebagai solusi jangka pendek saja, sedangkan para pedagang khususnya yang berada di Rest Area Segar Alam menuntut pemerintah untuk segera memberikan solusi jangka panjang.

“Kompensasi yang ditawarkan Pemprov Jabar sebenarnya sudah diterima oleh para pedagang dan sudah masuk ke rekening masing-masing. Namun itu hanya membantu dalam jangka pendek saja atau hanya keperluan sehari-hari karena kan tidak bisa bedagang. Sedangkan untuk melanjutkan hidup, para pedagang ini butuh lapak usahanya dibangun kembali sebagai solusi jangka panjangnnya,” imbuhnya.

Dari hasil audiensi, sambung dia, DPRD Cianjur sendiri akan segera berkoordinasi dengan Pemkab Cianjur untuk menyampaikan tuntutan para pedagang kepada Pemprov Jabar.

“Karena ini program provinsi jabar, maka solusi yang ditawarkan oleh pemerintah sendiri akan memfasilitasi tuntutan pedagang melalui Pemkab Cianjur disampaikan kepada Pemprov Jabar,” ungkapnya.

Menurutnya, para pedagang menyayangkan tindakan pembongkaran lapak yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu, karena mereka sendiri merasa sudah memenuhi pembayaran pajak yang disetorkan kepada Pemkab Cianjur selama berdagang di lokasi tersebut.

“Para pedagang di Segar Alam ini semuanya rutin membayar pajak makan minum yang anggarannya diterima oleh Bapenda Cianjur dan itu resmi. Jadi jangan sampai tidak ada solusi jangka panjang pasca penertiban itu,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Cianjur, Muhammad Isnaeni, menjelaskan para pedagang meminta agar tuntutan terkait penataan ulang lapak yang sudah dibongkar dapat segera disampaikan kepada Pemprov Jabar.

“Jadi mereka memang meminta lapaknya ditata kembali di tempat yang sama, dan mereka ingin tuntutan ini didengar oleh Pemprov Jabar sebagai solusi jangka panjangnya,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti aspirasi para pedagang, Isnaeni mengaku akan segera berkoordinasi dengan Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, agar solusi untuk para pedagang ini dapat terselesaikan.

“Ya nanti kami akan coba koordinasikan hal ini kepada Bupati Cianjur. Jadi nanti kita tunggu keputusannya bagaimana, apakah akan diselesaikan langsung oleh beliau atau tidak. Kita nanti bisa datang bareng-bareng ke Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi, karena biasanya selalu ada solusi dari ‘bapak aing’ ini untuk rakyatnya,” pungkasnya.(zal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timeline