BERITACIANJUR.COM -SETELAH mengungkap dugaan korupsi Tambahan Penghasilan PNS (TPP) tahun anggaran 2020, Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) juga menduga kuat kenaikan TPP tersebut berkaitan erat dengan janji politik. Benarkah?
Direktur CRC, Anton Ramadhan mengatakan, dugaan tersebut bukan tanpa alasan atau bukti, namun ia mengklaim berdasarkan sejumlah informasi yang berhasil ia himpun dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.
“Dulu pas Pilkada Cianjur 2020 kan ada calon incumbent. Selain karena kami mendapatkan informasi soal dugaan adanya janji politik, dugaan tersebut juga diperkuat karena proses pemberian kenaikan TPP juga diduga kuat melanggar aturan dan terkesan dipaksakan,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Senin (13/9/2021).
Anton menilai, pemberian TPP yang dikaitkan dengan janji politik sebenarnya bukan sebuah rahasia umum lagi, tak hanya di Cianjur, di sejumlah daerah lain pun pemberian TPP selalu dikaitkan dengan janji politik calon kepala daerah, terutama dari calon incumbent.
“Konteks sekarang dikaitkan dengan kenaikan TPP tahun 2020 di Cianjur, dugaan bahwa hal itu sebuah janji politik sangat kuat. Selain adanya informasi yang kami peroleh, prosesnya terkesan dipaksakan hingga akhirnya diduga melanggar aturan dan mengibuli DPRD Cianjur,” katanya.
Ternyata, pernyataan Anton juga serupa dengan apa yang diutarakan Pemerhati Sosial, Hukum dan Kebijakan Publik, Yusran Lapananda. Dikutip di blog pribadinya, mantan Kepala Inspektur Daerah dan Kepala DPPKAD Gorontalo ini mengatakan, di lingkungan tim sukses atau tim kampanye calon kepala daerah, TPP tak luput dari perbincangan mereka sebagai materi visi dan misi calon kepala daerah, serta menjadi materi kampanye mereka.
“Hal yang sebenarnya perlu diperbincangkan adalah apakah uang TPP yang diterima ada landasan hukumnya atau apakah pemda dalam memberikan TPP sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tulisnya.
Diberitakan sebelumnya, informasi terkait dugaan korupsi Tambahan Penghasilan PNS (TPP) pada tahun anggaran 2020, yang diungkap Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) mengejutkan publik Cianjur. Betapa tidak, potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp30 M lebih.
Direktur CRC, Anton Ramadhan menegaskan, angka tersebut terlihat jika membandingkan Nota Kesepakatan antara Pemkab Cianjur dengan DPRD Cianjur Nomor 900/5148/BAPP/2019 dan Nomor 172.4.1/11/DPRD/2019 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Cianjur Tahun 2020, dengan Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/Kep.289-Pemb/2019 tentang Standar Biaya Umum dalam Standar Tertinggi Pembakuan Biaya Kegiatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
“Jadi begini, berdasarkan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Cianjur itu, maka disusunlah RKA SKPD 2020. Nah, data dan angkanya itu berbeda dengan Keputusan Bupati (Kepbup) Cianjur Nomor 900/Kep.289-Pemb/2019,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Sabtu (11/9/2021).
Anton menyontohkan, pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan dan PUPR Cianjur, diketahui bahwa TPP untuk jabatan kepala dinas sebesar Rp19 juta per bulan. Namun jika dibandingkan dengan angka pada dokumen Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/Kep.289-Pemb/2019 tentang Standar Biaya Umum (SBU) dalam Standar Tertinggi Pembakuan Biaya Kegiatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, angka TPP bagi kepala dinas naik Rp5 juta menjadi Rp24 juta per bulan.
“Hal tersebut jelas melanggar, karena pada akhir tahun 2019, Mendagri mengeluarkan surat yang mengatur tentang pemberian TPP kepada ASN Daerah, dimana alokasi anggaran TPP Tahun 2020 tidak boleh melebihi anggaran seperti pada Tahun 2019. Nah, TPP kepala dinas pada tahun 2019 itu Rp19 juta per bulan, kenapa tahun 2020 jadi naik? Dasar hukumnya apa?” tegasnya.
Tak hanya itu, sambung Anton, berdasarkan usulan dari Bupati Cianjur tentang TPP ASN Tahun 2020, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan izin tertulis kepada Pemda Cianjur, yang salah satu poinnya pun menyebutkan, TPP Tahun 2020 tidak boleh melebihi anggaran TPP Tahun 2019.
“Aturannya sudah jelas, TPP Tahun 2020 tidak boleh melebihi anggaran TPP Tahun 2019. Artinya, jika melebihi maka menjadi sebuah pelanggaran dan dugaan korupsinya sangat kuat,” ucapnya.
Anton menduga, DPRD Cianjur dibohongi oleh Pemkab Cianjur. Pasalnya, antara anggaran TPP yang dibahas dengan DPRD dengan anggaran TPP yang dilaksanakan Pemkab Cianjur berbeda. Saat dibahas dan disepakati, lanjut dia, TPP untuk kepala dinas hanya Rp19 juta per bulan, sedangkan pelaksanaannya mencapai Rp24 juta per bulan.
“Artinya, SBU pada Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/Kep.289-Pemb/2019 diduga kuat tanpa melalui pembahasan dengan DPRD. Soal angka mengapa muncul dugaan korupsinya mencapai Rp30 M lebih, kami menjumlahkan kenaikan TPP secara keseluruhan dari setiap jabatan, mulai dari kepala dinas, sekretaris, kepala bidang dan semua jabatan lainnya. Setelah dibandingkan antara TPP 2019 dengan 2020, maka muncul angka Rp30 M lebih,” pungkasnya.(gie)