KPU Cianjur Umumkan Syarat Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan

BERITACIANJUR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur mengumumkan syarat dukungan bagi pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2024.

Hal tersebut ini tertuang dalam surat resminya Nomor: 20/PL.01.5-Pu/3203/2024, dan ditandatangani pada 5 Mei 2024.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu maupun pemilihan sebelumnya di daerah yang bersangkutan.

“Dengan ini diumumkan bahwa penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2024. Syarat dukungan minimal 119.118 suara, dari jumlah DPT 1.832.583, yang tersebar pada 17 kecamatan dari total 32 kecamatan,” ujar Ridwan.

Ia menjelaskan, mengenai penyerahan waktu dan tempat penyerahan dokumen dukungan mulai pada 8-12 Mei 2024. Tempat penyerahan sementara ini di Kantor KPU Kabupaten Cianjur.

“Waktu penyerahan dokumen dukungan 8-11 Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00 Wib, dan pada 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00-23.59 Wib,” jelasnya.

Bakal pasangan calon perseorangan atau petugas yang diberi mandat agar memberitahukan kepada KPU Kabupaten Cianjur paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyerahan dokumen dukungan.

“Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan Helpdesk KPU Kabupaten Cianjur nomor HP: 085759367526 atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Cianjur, Kampung Rawagede RT 006/RW 002 Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur,” tandasnya.(adv/rmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *