Kucuran Dana Miliaran Rupiah ke PDAM, Ini Modus Dugaan Korupsinya

BERITACIANJUR.COM – Sejak 2013, pemerintah pusat sudah menginstruksikan agar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) beorientasi bisnis. Lalu, mengapa PDAM Tirta Mukti Cianjur yang mendapatkan kucuran dana rata-rata Rp10 M per tahunnya tak berkontribusi jelas untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Cianjur?

Itulah yang dilontarkan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya, dengan munculnya berbagai kejanggalan terkait penyertaan modal dari Pemkab Cianjur kepada PDAM Cianjur, dugaan korupsi yang ditaksir mencapai puluhan miliar sudah sangat kuat.

“Ingat, PDAM merupakan institusi bisnis dan bukan hanya sekadar pelayanan publik. Artinya, selain menerima kucuran dana dari Pemkab, PDAM juga seharusnya memiliki rencana bisnis yang matang. Tiap tahun menerima kucuran dana, tapi kontribusi labanya minim dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ada apa ini? Ini harus diusut tuntas,” ujar Anton kepada beritacianjur.com, Selasa (29/12/2020).

Jika berkaca pada kasus serupa atau kasus dugaan korupsi miliaran rupiah di lingkungan BUMD yang terjadi di Majalengka baru-baru ini, sambung Anton, modus korupsi operandinya diduga sama, yakni pembukuan fiktif. Alhasil, ia berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dengan mengusut tuntas kasus tersebut dimulai dari pembukuan sejak 2012 hingga saati ini.

“Bayangkan saja, tiap tahun dapat kucuran dana miliaran rupiah, lalu apa kontribusi yang sudah dilakukan PDAM untuk Cianjur? Kalau untuk belanja infrastruktur harus jelas pembukuannya, dan harusnya berimbas kepada pelayanan dan kontribusi dalam bisnisnya. Ini yang terjadi malah kontribusi labanya minim, pelayanannya juga sangat minim. Kami sudah pegang data detail penyertaan modal dari 2011 hingga saat ini,” ungkapnya

Anton menambahkan, dalam menjalankan usahanya, seharusnya PDAM memiliki rencana kerja, manajemen bisnis, pengawasan dan evaluasi yang matang di bidang usaha. Sehingga, selain menerima penyertaan modal dari Pemkab, PDAM juga bisa berkontribusi jelas terhadap PAD Cianjur.

Baca Juga  PLN UP3 Cianjur Resmikan SPKLU Baru di Kantor Dinas Perhubungan

“Seharusnya dengan adanya BUMD itu dapat meningkatkan PAD Cianjur, bukan malah melanggar hukum dengan mengeruk keuntungan demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” pungkasnya.

Sementara itu, setelah sempat dihubungi sejak Kamis (24/12/2020) lalu, hingga berita ini diturunkan, Dirum PDAM Tirta Mukti Cianjur masih belum juga memberikan penjelasan.

Diberitakan sebelumnya, permasalahan penyertaan modal daerah kepada PDAM Tirta Mukti Cianjur semakin menjadi sorotan publik. Betapa tidak, meski setiap tahunnya mendapatkan anggaran puluhan miliar, namun selain kontribusi labanya sangat minim, sejumlah kalangan pun menilai pelayanan PDAM masih tidak maksimal. Kok bisa?

Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan mengungkap, jika dirata-ratakan, PDAM Cianjur selalu mendapatkan pernyataan modal dari Pemkab Cianjur sekitar Rp10 miliar dan sudah berlangsung sejak 2012 lalu.

“Ini perusahaan macam apa? Puluhan miliar disetorkan tiap tahunnya, tapi kontribusinya sangat minim. Lalu uangnya dipakai apa? Jika untuk pelayanan, sumber air tidak bertambah, pelayanannya juga saya nilai masih buruk,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Senin (28/12/2020)

Anton mengatakan, kejanggalan terkait penyertaan modal terjadi mulai tahun 2012. Pada laporan hasil pemeriksaan BPK RI 2012, sambung Anton, PDAM mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp20.249.566.610. Sementara pada 2019, sebesar Rp116.427.070.688.

“Itu nilai yang sangat fantastis. Anehnya setelah tiap tahun mendapatkan penyertaan modal miliaran rupiah dan kontribusinya sangat minim, tapi seolah-olah tidak adanya evaluasi, pemeriksaan atau terkesan pembiaran,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Anton mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas permasalahan di PDAM Cianjur, yang berpotensi besar menimbulkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

“Dugaan korupsinya sangat kuat, kerugian negaranya ditaksir miliaran rupiah, jadi aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” pungkasnya.

Baca Juga  Dinas PUPR Akui Rest Area Puncak Tidak Dibangun, Lalu Anggarannya ke Mana?

Rp30.291.298.303. Ini baru satu tahun, belum kita ungkap dari 2012 hingga 2020. Nilainya sangat fantastis,” ungkapnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *