Langgar Aturan Pemilu hingga Terjerat Kasus Pembakaran Mobil Caleg, Begini Nasib Kades Mentengsari 

BERITACIANJUR.COM – Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Somantri terancam dipecat dari jabatannya.

Hal tersebut menyusul kasus pencoblosan surat suara Pemilu 2024 dan tersangka pembakaran mobil Caleg DPR RI yang menjeratnya.

Kabid Penataan Desa dan Kerjasama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto mengatakan, pihaknya sedang memproses pemberhentian Somantri sebagai Kepala Desa Mentengsari dan menunggu salinan resmi putusan Somantri dalam kasus pencoblosan surat suara.

“Kita masih tunggu salinan putusannya. Segera kami mintakan ke Pengadilan Negeri Cianjur agar secepatnya bisa diproses pemberhentiannya sebagai kepala desa,” ujar Dendy, Kamis (13/6/2024).

“Jadi kan ada dua kasus, yang pertama terkait coblos surat suara vonisnya 9 bulan. Selain itu yang masih berproses kan terkait pembakaran mobil, ancaman hukumannya kan lebih berat,” tambahnya.

Ia menyebut, Somantri bisa diberhentikan atas dasar aturan terkait kasus hukum dan masa tahanan yang membuatnya tidak bisa bekerja selama 6 bulan lebih.

“Dari aturan tidak masuk kantor selama 6 bulan berturut-turut juga sudah bisa diproses pemberhentiannya. Apalagi kan terkait kasus hukum. Makanya secepatnya kami proses untuk digantikan jabatannya,” paparnya.

Saat ini, lanjutnya, jabatan Kepala Desa Mentengsari dijabat oleh Plh dari Kecamatan Cikalongkulon.

“Kalau sudah diputuskan berhenti maka akan dilanjutkan dengan menunjuk Pj dan selanjutnya akan dilaksanakan PAW,” terangnya.

Sebagai informasi, Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Somantri ditetapkan bersalah dan telah divonis hukuman penjara selama 9 bulan atas perbuatannya melakukan kecurangan pemilu dengan mencoblos surat suara di salah satu TPS di desanya.

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Jumat (17/5/2024).(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *