BERITACIANJUR.COM – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Putra Indonesia (Unpi) Cianjur berkolaborasi dengan Polsek Cibeber, menggelar kegiatan seminar bertajuk “Stop Bullying dan Cerdas Berlalu Lintas” di SDN Karyabudi, Kecamatan Cibeber.
Koordinator Bidang Pendidikan KKN Unpi, Sugih Yusup, mengatakan maraknya kasus perundungan atau bullying yang terjadi di sekolah menjadi dasar dihelatnya seminar.
Di kalangan anak khususnya di sekolah dasar, sambung dia, perundungan kerap dilakukan terhadap orang-orang yang dianggap lemah dan anak-anak tidak mengetahui dampak panjang dari perundungan, baik untuk korban maupun pelaku.
“Mereka ini tidak mengetahui dampak bullying ke depannya seperti apa. Mereka melakukan hal tersebut alasannya karena bercanda,” ujarnya, Rabu (19/8/2026).
Selain soal perundungan, pihaknya juga fokus terhadap persoalan anak di sekolah dasar yang sudah menggunakan sepeda motor atau sepeda listrik yang terkadang melintasi jalan raya.
“Mungkin mereka menggunakan kendaraan tersebut hanya sekedar menggunakannya saja, tetapi mereka tidak mengetahui aturan tentang berlalu lintas dan hukum yang nantinya bisa menghukum dirinya walaupun masih di bawah umur,” terangnya.
Menanggapi dihelatnya seminar tersebut, Kepala SDN Karyabudi, Ari Agus Setiawan, menyampaikan terima kasih atas kepedulian yang dilakukan mahasiswa-mahasiswi KKN Unpi dan Polsek Cibeber.
“Terima kasih kepada mahasiswa KKN UNPI yang telah membuatkan seminar untuk para siswa dan siswi di sekolah kami. Kami juga ucapkan terima kasih kepada Kapolsek Cibeber atas kehadirannya,” ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan itu, sambung dia, pelajar di SDN Karyabudi bisa lebih memahami terkait bullying dan berlalu lintas dengan baik dan benar.
“Iya mungkin ini bisa menambah ilmu baru bagi para murid di sekolah kami. Apalagi mereka belum pernah belajar tentang bullying dan tentang berlalu lintas,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Cibeber, Kompol Tio, menerangkan ketika seseorang tidak tertib atau melanggar aturan berlalu lintas nantinya pelanggar tersebut akan terkena hukuman yang sudah tertulis dalam Undang-Undang Polri.
“Iya ketika mereka melanggar sebuah aturan berlalu lintas nantinya akan terkena hukum dan juga sanksi sesuai apa yang mereka langgar. Hukuman tersebut sudah tertulis di dalam Undang-Undang Kepolisian,” jelas dia.
Tio menegaskan, hukuman tidak melihat orang tersebut masih anak-anak atau sudah dewasa, karena ketika seseorang melakukan pelanggaran berlalu lintas maka akan tetap mendapatkan hukuman dan juga sanksi.
“Jadi kalau kalian masih anak-anak juga tetap akan ditangkap kalau melakukan pelanggaran,” pungkasnya.(Mahasiswa KKN Unpi Cianjur/gil)







