Mantan Camat Cugenang: Saya Lupa Lagi, Coba Tanya ke Kimrum

Beritacianjur.com – BANYAK hal yang disoroti dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang, yang diduga kuat melibatkan PLT Bupati Cianjur, Herman Suherman dan istrinya Anita Sincayani. Kali ini, sejumlah pihak menyoroti tak disebutkannya luas bangunan pada kwitansi dan dokumen pembayarannya. Kok bisa?

Mantan Camat Cugenang, Dadan Ginanjar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kesabngpol Cianjur, mengaku lupa terkait hal tersebut dan menyarankan wartawan untuk menanyakan hal tersebut ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Cianjur.

“Lupa lagi kang soal itu mah, coba tanya saja ke Kimrum bagian pertanahan,” ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com, Selasa (3/12/2019).

1 1

Tak hanya itu, meski saat ini kasus pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan banyak disoroti sejumlah kalangan, namun Dadan tetap keukeuh bahwa masalahnya sudah beres dan tidak ada lagi yang harus dipermasalahkan. “Masalah ini mah udh beres kang, tidak ada masalah,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, pentolan Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar mengatakan, jika Dadan sudah merasa bahwa kasus tersebut sudah selesai dan tidak bermasalah, seharusnya ia bisa menjelaskan secara detail prosesnya kepada media.

“Saat ini tuh masyarakat tengah bertanya-tanya terkait kebenaran kasus tersebut. Seharusnya Dadan yang merasa memang masalah tersebut sudah tidak bermasalah, bisa memberikan keterangan kepada media,” katanya.

Pria yang karib disapa Ebes ini juga mengaku heran, terkait penyataan Dadan yang lupa mengenai tidak disebutkannya luas bangunan pada kwitansi dan dokumen pembayaran ganti rugi lahan.

“Ini tuh harganya miliaran, masa sih tidak dicantumkan detail berapa luasan bangunannya. Ini terkesan asal-asalan, asal cepat dibayar. Mantan Camat Cugenang juga aneh, masa bisa lupa sama sekali dan tidak bisa memberikan keterangan yang jelas. Katanya tidak bermasalah, tapi tidak bisa memberikan keterangan yang jelas,” ucapnya.

Baca Juga  Duh Gusti! Tak Hanya Pasien, RSUD Cianjur Juga Masih Zalim terhadap Pegawainya

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menegaskan, tidak disebutkannya luas bangunan pada kwitansi dan dokumen pembayaran menjadi salah satu kejanggalan dari sekian banyak kejanggalan.

“Parahnya, permasalahannya bukan hanya tidak disebutkan luas bangunan saja, namun nama kecamatanya pun salah. Harusnya Kecamatan Cugenang, tapi malah tertulis Campaka,” ungkapnya.

WhatsApp Image 2019 11 10 at 12.37.27

Anton tak hanya menyoroti tak disebutkannya luas bangunan pada kwitansi dan dokumen pembayaran saja, namun ia juga mengungkapkan pelanggaran pada proses pembayarannya. Menurutnya, teknis atau proses pembayaran yang dilakukan sudah melanggar Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Ingat, saat proses pembayaran ganti rugi lahannya, sertifikatnya itu masih menjadi jaminan kredit di Bjb Cianjur dengan nilai pinjaman Rp2 M. Secara aturan, seharusnya proses ganti rugi tak bisa dilakukan dengan cara membayar langsung atau menyerahkan uang kepada pemilik, namun harus melalui mekanisme penitipan uang ganti rugi kepada pengadilan negeri setempat,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *