Mantan Kadisbudpar Cianjur Akui Diperiksa Polda Jabar, CRC Ungkap Kejanggalan Retribusi Wisata Cibodas

BERITACIANJUR.COM – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Cianjur yang saat ini menjabat Sekretaris DPRD Cianjur, Pratama Nugraha Emmawan, mengakui dirinya sudah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi retribusi kawasan wisata Cibodas di Polda Jabar.

“Iya sudah, minggu lalu, itu mah ngobrol bukan pemeriksaan. Ngobrol soal data-data tentang pengelolaan di kawasan wisata Cibodas. Soal tunggakan pihak ketiga juga dibahas, tapi itu kan sudah masuk ke piutang negara,“ ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com, Senin (10/2/2025).

Meski mengakui sudah diperiksa Polda Jabar, namun ia membantah pemeriksaannya dilakukan Senin (10/2/2025). Sebelumnya tersiar kabar Polda Jabar bakal memeriksa dua pejabat Pemkab Cianjur, yakni Pratama dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, Yudi Pratidi, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur pada Senin kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan mengklaim, pihaknya mendapatkan informasi terkait pemeriksaan oleh Polda Jabar terhadap Pratama dan Yudi yang dilakukan Senin kemarin.

“Ya, setelah memeriksa Kadisbudpar, informasinya hari Senin Polda Jabar memeriksa Pratama dan Yudi, terkait pengaduan masyarakat soal dugaan korupsi retribusi di kawasan wisata Cibodas,“ ujarnya, Selasa (11/2/2025).

Tak hanya mengklaim memiliki informasi soal pemeriksaan, Anton juga mengklaim memiliki data sejumlah kejanggalan mengenai penarikan retribusi di kawasan wisata Cibodas.

“Kami memiliki 4 data atau dugaan kejanggalan penarikan retribusi wisata Cibodas. Namun kali ini kita bahas 2 kejanggalan dulu. Dugaan penyimpangan atau dugaan korupsinya sangat kuat,“ ungkapnya.

Kejanggalan pertama, Anton memaparkan, pihak ketiga yang melakukan penarikan retribusi, yakni PT Baradhuta Jaya Sakti (BJS) belum sepenuhnya menunaikan kewajibannya membayar kontribusi sesuai perjanjian yang disepakati antara pihaknya dengan Disbudpar Cianjur

Dari total kontribusi yang harus dibayar tahun 2022 sebesar Rp3,6 M, sambung Anton, PT BJS hanya menyetorkan Rp2.617.336.000, sehingga terdapat tunggakan sebesar Rp984.762.954 yang terdiri dari kewajiban kontribusi Rp982.664.000, ditambah dengan denda atas keterlambatan pembayaran kontribusi sebesar Rp2.098.954.

“Padahal berdasarkan data jumlah kunjungan wisatawan ke daerah tujuan wisata yang ada pada Disbudpar Cianjur, jumlah wisatawan yang datang ke Kebun Raya Cibodas pada tahun 2022 berjumlah sebanyak 452.641 orang,“ paparnya.

Anton menjelaskan, jika jumlah kunjungan sebanyak 452.642 orang tersebut dikalikan dengan tarif 3 jenis retribusi yang ditarik oleh PT BJS, maka total pendapatan retribusi yang ditarik oleh PT BJS pada 2022 sebesar Rp8.147.538.000 atau Rp8,1 M lebih.

“Itu terdiri dari retribusi tempat wisata dan olahraga 452.641 orang dikalikan Rp7.000 yakni Rp3.168.487.000. Lalu retribusi kebersihan 452.641 orang dikalikan Rp5.000 sebesar Rp2.263.205.000. Sedangkan retribusi parkir 452.641 orang dikalikan Rp6.000 sebesar Rp2.715.846.000. Pertanyaannya, kenapa bisa sampai nunggak, kan pendapatannya jauh melebihi dari target?“ bebernya.

Kejanggalan kedua, lanjut Anton, pada 2023 PT BJS kembali tidak menunaikan kewajibannya membayar kontribusi sesuai perjanjian yang disepakati. Dari total kontribusi yang harus dibayar sebesar Rp3.3 M, PT BJS hanya menyetorkan Rp740.630.000.

Alhasil, terdapat tunggakan sebesar Rp2.561.929.370 yang terdiri dari kewajiban kontribusi Rp2.559.370.000, ditambah dengan denda atas keterlambatan pembayaran kontribusi sebesar Rp2.559.370.

“Padahal berdasarkan data jumlah kunjungan wisatawan ke daerah tujuan wisata yang ada pada Disbudpar Cianjur, jumlah wisatawan yang datang ke kawasan wisata Cibodas pada 2023 sebanyak 582.300 orang,“ ungkapnya.

Jika dikalikan dengan tarif 3 jenis retribusi yang ditarik oleh PT BJS, sambung Anton, maka total pendapatan retribusi yang ditarik PT BJS pada 2023 sebesar Rp10.481.400.000.

“Itu terdiri dari retribusi tempat wisata dan olahraga, 582.300 orang dikalikan Rp7.000 adalah Rp4.076.100.000. Retribusi kebersihan, 582.300 orang dikalikan Rp5.000 adalah Rp2.911.500.000. Lalu retribusi Parkir, 582.300 orang dikalikan Rp6.000 adalah Rp3.493.800.000. Pertanyaannya sama seperti sebelumnya, kenapa bisa sampai nunggak, kan pendapatannya jauh melebihi dari target? Besok kita buka kejanggalan lainnya,“ tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, di saat perhatian publik Cianjur tertuju pada KPU Cianjur yang menetapkan Wahyu-Ramzi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih, muncul kabar mengejutkan sejumlah kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur diperiksa Polda Jawa Barat (Jabar). Ada apa?

Tersiar kabar, pemeriksaan tersebut dilakukan karena adanya dugaan korupsi pemungutan retribusi di objek wisata kawasan Cibodas, Kecamatan Cipanas, Cianjur tahun anggaran 2021 hingga 2024. Retribusi yang dimaksud antara lain retribusi wisata, kebersihan dan parkir.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur, Asep Suparman membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pemeriksaan oleh Polda Jabar dilakukan pada 14 Januari 2025.

“Iya benar, saya pernah dipanggil Polda Jabar terkait adanya pengaduan masyarakat soal pengelolaan wisata Cibodas,“ ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *