BERITACIANJUR.COM – Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap SS (32), mantan pemain Timnas U-23 usai mengedarkan obat-obatan terlarang di kawasan Perumnas Pondok Indah, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2.700 butir obat-obatan berbagai jenis.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan ke unit 1 Satreskrim Polres Cianjur terkait peredaran obat terlarang.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap jika SS ini benar mengedarkan obat-obatan jenis tramadol dan heximer,” ujar Tono, Rabu (6/11/2024).
“Ditemukan 2.700 butir obat-obatan terlarang, yakni 1.700 butir tramadol dan 1.000 butir heximer,” tambahnya.
Tono mengungkapkan, mantan pemain timnas U-23 itu sudah mengedarkan obat terlarang sejak dua tahun lalu. SS berdalih jika tindakannya itu dilakukan lantaran membutuhkan uang.
“Jadi betul dia mantan pemain timnas. Dia menikah dengan orang Cianjur. Dua tahun terakhir dia menjadi pengedar, bahkan kategorinya pemasok untuk para pengedar obat-obatan terlarang di Cianjur,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Pelaku terancam hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.(gap)







