Membedah Dugaan ‘Penyusupan Anggaran’ (1), CRC: Kita Ungkap Kejanggalannya Satu Per Satu

BERITACIANJUR.COM – PUSAT Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) tak henti mengungkap sejumlah kejanggalan demi kejanggalan pada APBD Cianjur 2022. Setelah sebelumnya mengungkap dugaan dana hibah sebesar Rp51 M lebih, kali ini muncul dengan dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Cianjur, Herman Suherman. Ada apa lagi?

Direktur CRC, Anton Ramadhan menyebutkan, setelah melakukan kajian menyeluruh terhadap APBD Cianjur 2022, pihaknya menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Cianjur, terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 123 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2022. Benarkah?

“Dugaan korupsinya bukan hanya pada pos hibah saja, namun banyak kejanggalan lainnya. Dari semua dugaan kejanggalan yang ada, kental dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Cianjur,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Kamis (19/5/2022).

Ia memaparkan, APBD Cianjur 2022 ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Cianjur Nomor 19 Tahun 2021 tentang APBD TA 2022, dan sebagai landasan operasionalnya dibuat Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur Nomor 123 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD 2022. keduanya ditetapkan 30 Desember 2021.

Sedangkan APBD Provinsi Jawa Barat TA 2022, sambung Anton, ditetapkan dengan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang APBD 2022 dan sebagai landasan operasionalnya diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 185 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD TA 2022 yang ditetapkan 31 Desember 2021.

“Dalam APBD Provinsi Jawa Barat 2022 terdapat alokasi anggaran bantuan keuangan bersifat khusus untuk Cianjur sebesar Rp88.716.061.120,00 yang diperuntukan bagi 8 kegiatan seperti yang tercantum pada Lampiran V Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 185 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD 2022,” bebernya.

Untuk mengakomodir pendapatan dari bantuan keuangan Pemprov jabar 1 Maret 2022, lanjut Anton, Bupati Cianjur mengeluarkan Perbup Cianjur Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 123 tahun 2021 tentang Penjabaran APBD TA 2022.

Baca Juga  13 Orang Pendaki Gunung Gede yang Sempat Hilang Akhirnya Ditemukan di Kawasan Pasirpogor Bogor

Dari hasil kajiannya yang dilakukan terhadap Perbup Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 123 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD TA 2022, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Kejanggalan pertama, adanya pengalihan alokasi anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jabar 2022 yang digunakan untuk membiyai kegiatan lain. Pengalihan terjadi pada Bantuan Keuangan untuk pembangunan jalan yang seharusnya dianggarkan Rp15.750.000.000,00 tapi dalam Perbup hanya dianggarkan Rp3.534.984.910.

Kejanggalan kedua, adanya pergeseran anggaran berupa pergeseran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok dan antar jenis, yang menurut aturan pergeseran tersebut menyebabkan Perubahan APBD, sehingga dilakukan melalui mekanisme yaitu mengubah Perda APBD. Pergeseran tersebut terlihat dari adanya 29 pos belanja yang mengalami kenaikan alokasi anggarannya yang diduga berasal dari pergeseran anggaran yang tidak sesuai dengan aturan.

Kejanggalan ketiga, penambahan kegiatan baru yang sebelumnya tidak tercantum di APBD TA 2022 seperti adanya anggaran Belanja Modal Tanah.

Kejanggalan keempat, adanya penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya yang tidak sesuai ketentuan, di mana penggunaan Silpa seharusnya dilakukan melalui mekanise Perubahan APBD, apalagi penggunaan Silpa ini dilakukan pada awal Maret di mana pemeriksaan BPK atas laporan keuangan APBD tahun sebelumnya belum selesai.

“Pada kejanggalan kedua soal pergeseran anggaran, tadi saya menyebutkan ada 29 pos belanja yang mengalami kenaikan alokasi anggarannya yang diduga berasal dari pergeseran anggaran yang tidak sesuai dengan aturan. Untuk kupasan selanjutnya, kami akan membedah satu per satu apa saja pos belanjanya dan apa saja kejanggalannya,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *