Membedah Dugaan ‘Penyusupan Anggaran’ (2), Belanja Tunjangan Transportasi DPRD Naik Rp628 Juta Lebih

BERITACIANJUR.COM – SESUAI dengan janjinya yang akan mengungkap satu per satu sejumlah kejanggalan pada APBD Cianjur 2022, kali ini Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) mengungkap adanya kejanggalan pada pos belanja tunjangan transportasi DPRD Cianjur, yang mengalami kenaikan sebesar Rp628.200.000.

Seperti diketahui, sebelumnya CRC membeberkan sejumlah dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Cianjur, Herman Suherman, terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 123 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2022.

Terdapat 4 kejanggalan yang diungkap CRC, salah satunya terdapat pergeseran anggaran berupa pergeseran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok dan antar jenis, yang menurut aturan pergeseran tersebut menyebabkan Perubahan APBD, sehingga dilakukan melalui mekanisme yaitu mengubah Perda APBD. Pergeseran tersebut terlihat dari adanya 29 pos belanja yang mengalami kenaikan alokasi anggarannya yang diduga berasal dari pergeseran anggaran yang tidak sesuai dengan aturan.

Dari 29 pos belanja tersebut, Direktur CRC, Anton Ramadhan menyebutkan, salah satu pos belanja yang janggal dan diduga tidak sesuai aturan adalah pos belanja tunjangan transportasi DPRD Cianjur. Semula hanya dianggarkan Rp6.906.072.000, namun mengalami kenaikan menjadi Rp7.534.272.000.

Anton menilai, salah satu hal yang menjadi penguat kejanggalan atau adanya pelanggaran aturan pada pos tersebut, yakni terkait acuan dasar lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Parsial karena harus mengakomodir Bantuan Provinsi Jawa Barat.

Untuk mengakomodir pendapatan dari bantuan keuangan Pemprov jabar 1 Maret 2022 senilai Rp88.716.061.120, Bupati Cianjur mengeluarkan Perbup Cianjur Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 123 tahun 2021 tentang Penjabaran APBD TA 2022.

Baca Juga  Empat Pencuri Baterai Tower Ditangkap di Naringgul, Polisi Masih Kejar Tiga Pelaku Lainnya

“Ketika naiknya itu hanya yang Banprov Jabar yang nilainya Rp88 M, itu baru jelas. Ini kenapa pos belanja tunjangan transportasi DPRD Cianjur ikut naik? Ada apa? Apa dasar kenaikannya? Kenapa dilakukan sebelum perubahan APBD? Kenapa harus dilakukan Maret? Apa persoalan ini masuk dalam kategori mendesak? Itu jelas tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya, kenaikan pada pos belanja tersebut dilakukan melalui mekanisme mengubah Perda APBD Cianjur,” jelas Anton kepada beritacianjur.com, Jumat (20/5/2022).

Anton menegaskan, selain Bupati Cianjur dan pimpinan SKPD terkait, para pimpinan DPRD Cianjur juga harus bertanggungjawab dan bisa menjelaskan kepada publik terkait dugaan pelanggaran aturan tersebut.

“Dugaan pelanggarannya sudah sangat kuat. Aparat penegak hukum seharusnya sudah bisa menilai dan segera turun tangan,” pungkasnya.(gie)

Berikut 4 Dugaan Kejanggalan atau Penyalahgunaan Wewenang Bupati Cianjur terkait Perbup Nomor 21 Tahun 2022:

1. Adanya pengalihan alokasi anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jabar 2022 yang digunakan untuk membiyai kegiatan lain. Pengalihan terjadi pada Bantuan Keuangan untuk pembangunan jalan yang seharusnya dianggarkan Rp15.750.000.000,00 tapi dalam Perbup hanya dianggarkan Rp3.534.984.910.

2. Adanya pergeseran anggaran berupa pergeseran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok dan antar jenis, yang menurut aturan pergeseran tersebut menyebabkan Perubahan APBD, sehingga dilakukan melalui mekanisme yaitu mengubah Perda APBD. Pergeseran tersebut terlihat dari adanya 29 pos belanja yang mengalami kenaikan alokasi anggarannya yang diduga berasal dari pergeseran anggaran yang tidak sesuai dengan aturan.

3. Penambahan kegiatan baru yang sebelumnya tidak tercantum di APBD TA 2022 seperti adanya anggaran Belanja Modal Tanah.

4. Adanya penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya yang tidak sesuai ketentuan, di mana penggunaan Silpa seharusnya dilakukan melalui mekanise Perubahan APBD, apalagi penggunaan Silpa ini dilakukan pada awal Maret di mana pemeriksaan BPK atas laporan keuangan APBD tahun sebelumnya belum selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *