BERITACIANJUR.COM – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengecam perbuatan DNF pegawai di lingkungan Kementrian Pertanian, yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan agrowisata di Cianjur yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8 M.
“Iya kami sudah mengetahui pegawai lingkungan Kementrian Pertanian yang terlibat dalam kasus tersebut, dan kan kami akan tindak tegas dan harus dihukum,” ujar Andi kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku itu sangat disayangkan, mengingat DNF yang merupakan pegawai di lingkungan kementerian harusnya dapat menjadi panutan. Maka dari itu pihaknya sudah melaporkan kepada Jaksa Agung untuk ditindak tegas.
“Yang harusnya ia menjadi panutan tapi kenapa malah melakukan hal yang tidak terpuji. Kami sudah bicara dengan Jaksa Agung karena itu harus ditindak tegas segera,” katanya.
Terkait proses pembangunan agrowisata yang kini belum rampung, Andi menegaskan akan memproses secara hukum terlebih dahulu atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku.
“Kita akan lalukan proses hukum dulu, karena perintah dari presiden bahwa terkait korupsi itu kita harus berperan perangi bersama,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian dan pegawai swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan agrowisata di Cianjur. Total kerugian negaranya ditaksir Rp8 M.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejari Cianjur, Kamin. Menurutnya, program bantuan yang diduga dikorupsi pelaku bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada tahun 2022.
“Total anggarannya sekitar Rp13 miliar yang diperuntukkan pembangunan agrowisata di dua lokasi, yakni di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas Rp3,6 M dan Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang Rp9,7 M,” ujarnya, Senin (9/12/2024).
Kamin menjelaskan, anggaran sebesar Rp13 miliar tersebut disalurkan ke 7 kelompok masyarakat yang diduga baru dibentuk.
Dalam menjalankan aksinya, sambung Kamin, DNF yang merupakan pegawai di Kementerian Pertanian dan SO yang merupakan pegawai swasta bekerja sama untuk merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata di Kota Santri.
“Jadi anggaran dari kementerian itu masuk ke rekening tujuh kelompok tersebut, kemudian ditarik atau diambil lagi oleh keduanya untuk dikerjakan oleh pihak ketiga. Tersangka SO ini yang merupakan pihak ketiganya. Padahal harusnya pekerjaan itu dilakukan secara swakelola,” jelasnya.
Meskipun dari laporan pertanggungjawaban sudah terlaksana 100 persen telah rampung, namun pihaknya menduga dana tersebut tidak diaplikasikan dengan maksimal.
“Agrowisata tersebut sekarang tidak bisa termanfaatkan. Jadi, dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak Agustus 2024, terungkap kalau kondisinya tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan,” ucap dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, lanjut Kamin, perbuatan kedua pelaku diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp8 miliar.(gil)







