BERITACIANJUR.COM – Sempat tutup hampir 20 hari, pusat pertokoan di sepanjang Jalan Mangunsarkoro, Kabupaten Cianjur, kini mulai buka kembali setelah adanya kelonggaran di PPKM level 3 dengan syarat penerpapan protokol kesehatan secara ketat.
Meski begitu, sejumlah pedagang tetap mengeluhkan lantaran pembeli masih terbilang sepi.
Leni Suenenti, karyawan toko handphone Ringtone, mengungkapkan, meski toko sudah diperbolehkan buka, namun tetap saja jumlah pembeli masih terbilang sepi.
“Meskipun sudah buka tapi pengunjung masih sepi. Kalau biasanya per hari bisa menjual 30 unit dari semua brand HP, tapi sekarang hanya 10 unit per hari,” ujarnya, Selasa (27/7/2021).
Pedagang lainnya, Rendi Vernando, pemilik toko baju di Ramayana Cianjur, mengaku, tingkap pembeli di masa PPKM ini masih sangat sepi dari biasanya.
“Sebelum PPKM saya bisa menjual 30 potong pakaian dengan omset Rp3 juta per hari. Tapi sekarang rata-rata paling 7 potong dengan omset Rp800 ribu per hari,” ungkapnya.
Sementara, Lilis Narti, seorang pembeli asal Kecamatan Leles, mengaku senang setelah diperbolehkannya pusat pertokoan buka. “Meskipun jam bukanya dibatasi tetapi saya senang karena kemarin selama hampir 20 hari gak bisa belanja akibat tutup sehingga warung kita pun sempat kosong,” kata dia.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, Cianjur berada di PPKM level 3 sehingga pusat pertokoan atau mall yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka dengan kapasitas tidak lebih dari 25 persen.
“Pertokoan dan mall yang menjual non kebutuhan sehari-hari boleh buka di PPKM level 3 dengan syarat pengunjung tidak lebih dari 25 persen dan boleh buka sampai pukul 17.00 WIB,” uacp Herman.
Menurutnya untuk pasar tradisional, swalayan dan jelinting yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan bukan hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
“Untuk pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tapi untuk penjual obat seperti apotek boleh buka 24 jam,” katanya.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel
kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB,” sambungnya.
Tidak hanya itu sambung Herman, untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB
dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
Herman mengaku pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pusat pertokoan yang buka supaya dapat mematuhi aturan yang sudah ditentukan.
“Meskipun buka kita juga terus melakukan pengawasan secara mobile. Kalau ada yang melanggar akan kita tindak,” tegasnya. (dra/ki)