BERITACIANJUR.COM – Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon melakukan tindakan tegas terhadap 16 Warga Negara Asing (WNA) di Cianjur yang overstay atau melampaui masa berlaku izin tinggal.
Menurutnya, sebanyak 15 orang WNA akan dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia. Sedangkan 1 orang lainnya yakni AIT, WNA asal Arab Saudi terancam penjara 5 tahun karena overstay selama dua tahun dan membuka usaha di kawasan Puncak Cianjur.
“Masa berlaku izin tinggalnya berakhir pada 2022. Jadi diketahui kalau AIT ini sudah overstay lebih dari 2 tahun,” ujar Riky, Senin (23/12/2024).
AIT ini, lanjutnya, membuka usaha atau merupakan pemilik dan pengelola salon di kawasan Kecamatan Pacet.
“Kami langsung bawa AIT ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan penyidikan. Setelah bukti-bukti lengkap, WNA Arab Saudi tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
AIT terjerat Pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian karena dinilai telah menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal.
“AIT terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” bebernya
Sementara itu, Koordinator TI Inteldaakim Yanverdokim, Ikhwan Suprihantoro mengatakan, AIT sudah tinggal di Cianjur sejak 2019 dan beberapa kali mengajukan perpanjangan.
“Yang bersangkutan sudah beberapa kali memperpanjang. Namun pada 2022 tidak memperpanjang izin tinggalnya dan dari berkasnya juga izin tinggal untuk kunjungan, bukan untuk melakukan kegiatan usaha. Target akhir tahun ini berkas perkara sudah masuk ke kejaksaan,” paparnya.
Untuk 15 WNA lainnya, lanjut Ikhwan, ada yang berasal dari Timur Tengah, China, dan India. Semuanya hanya dikenakan sanksi deportasi dan pencekalan lantaran melebihi izin tinggal.
“Selama 2024 ini berarti total ada 16 WNA yang kami tindak. Untuk AIT terancam pidana, sedangkan 15 WNA lainnya dideportasi dan dilakukan pencekalan,” terangnya.
Tindakan tegas terhadap WNA overstay tersebut, sambungnya, dilakukan untuk menimbulkan efek jera karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Terutama bagi mereka yang melakukan tindak pidana keimigrasian. Kita akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara Indonesia,” tutupnya.(gap)







