Pekerjanya Tertimbun Longsor, Pengelola Galian C PT Triadi Jadi Tersangka

Beritacianjur.com – POLRES Cianjur menetapkan pengelola tambang pasir galian C PT. Triadi, GT (45) sebagai tersangka, Kamis (5/12/2019). Ia dianggap lalai karena pekerjanya bernama Saepul (40) tertimbun longsor di lokasi galian di Kampung Awilarangan RT 01 RW 06, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Senin (2/12/2019)

Hingga saat ini, petugas gabungan masih mencari korban yang merupakan warga Desa Sukalarang Kabupaten Sukabumi, yang bekerja di PT Triadi sebagai operator gas mesin Ponton.

Dalam keterangan tertulis yang diterima beritacianjur.com, Kamis (5/12/2019), Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni nota penjualan dari 7 Desember 2019 hingga 30 Desember 2019.

Untuk langkah selanjutnya, sambung budi, Polres Cianjur akan berkoordinasi dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jabar, terkait perizinan pertambangan tersebut.

“Dalam kasus ini pengelola PT Triadi dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tanah MYS serta berkoordinasi dengan JPU.(wan)

Baca Juga  Plt Bupati dan Sekda Cianjur Retak?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *