Pembangunan Hotel Aston Dinilai Rusak Lingkungan dan Langgar Aturan

Beritacianjur.com – PEMBANGUNAN Aston Ciloto Puncak Hotel dinilai sudah merusak lingkungan dengan hilangnya kawasan resapan air atau zona hijau di kawasan Puncak Cipanas. Tak hanya itu, Aston juga disebut-sebut sudah melanggar Undang-Undang dan Peraturan Presiden. Benarkah?

Ya, hal tersebut disampaikan Ketua Rumah Pergerakan untuk Negeri (Rumpun) Cianjur, Dikdik Sodikin. Menurutnya, adanya pelanggaran yang dilakukan Aston Ciloto Puncak Hotel juga diperkuat adanya pernyataan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Kami sudah melayangkan surat pelaporan terkait Aston Ciloto Puncak Hotel kepada DLH Cianjur. Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran hidup, yaitu hilangnya kawasan resapan air atau zona hijau,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Kamis (30/1/2020).

Dikdik menyebutkan, pembangunan Aston diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.

“Kawasan tersebut masuk dalam kawasan yang berfungsi lindung, yaitu kawasan hijau yang berfungsi sebagai kawasan resapan air untuk pencegahan bencana banjir. Bayangkan saja, untuk mencegah banjir malah beralih fungsi menjadi bangunan, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan kawasan hijau,” katanya.

Ia mengatakan, pada Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 Ayat 1 huruf a menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau perusakan lingkungan hidup.

“Sementara pada Peraturan Presiden No.54 tahun 2008, Pasal 30 ayat (2) menyebutkan, di kawasan resapan air dilarang menyelenggarakan kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air,” sebutnya.

Tak hanya itu, Didik juga menilai, pembangunan Aston Ciloto Puncak Hotel diduga tidak sesuai dengan tata ruang dan peraturan zonasi. Menurutnya, hal tersebut melanggar Pasal 84 ayat 7 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-2031.

Baca Juga  Kades Mentengsari Jadi Pelaku Pembakaran Mobil Timses Caleg, Bupati Cianjur Peringatkan Kades Lain Agar Berprilaku Baik

“Pada pasal 84 ayat 2 disebutkan, setiap pejabat pemerintah daerah yang berwenang menerbitkan rekomendasi dan atau izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan rekomendasi dan atau izin yang tidak sesuai dengan RTRW dan peraturan zonasi. Jadi, kami tak hanya menyoroti Aston saja, namun juga pihak dinas atau Pemkab Cianjur,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, Didin Solihin mengaku, pihaknya sudah memverifikasi ke lapangan. Hasilnya, perubahan analisa mengenai dampak lingkungan hotel tersebut belum diusulkan kembali.

“Jadi dalam pengajuan perencanaan izin pembangunan, Hotel Aston mengajukan tujuh lantai, tetapi kenyataannya dibangun delapan lantai,” tegas Didin.

Terkait instalasi pengolahan air limbah, sambung Didin, sedang dalam proses pembangunan. “Gudang B-3 sedang dibangun, setahu saya dibangun dengan teknik tertentu, dan belum ada temuan mengenai hal tersebut secara signifikan,” terangnya.

Terpisah, Sales Marketing Aston Ciloto Puncak Hotel, Yulia mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan DLH Cianjur. Namun untuk menjelaskan terkait dugaan yang dilontarkan Rumpun Cianjur, Yulia mengaku tidak berwenang.

“Kami hanya sales Pak, jadi tidak berwenang untuk memberikan penjelasan. Mungkin nanti ada dari pihak Aston Ciloto Puncak Hotel yang akan menghubungi Bapak untuk memberikan penjelasan,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *