Sungguh tidak bisa dipungkiri Listyo Sigit Prabowo dalam jabatan sebagai Kepala Kepolisian RI melakukan penyadapan terhadap presiden, pejabat negara, pimpinan partai, pimpinan ormas/lsm, pimpinam media dan bisnis secara sangat luas, menunjukkan bagian dari kegiatan inteligen tertutup untuk pengintaian dan bisa jadi diteruskan pada penggalangan massa, opini dan pembuatan regulasi serta kebijakan guna kepentingan tertentu.
Gerakan senyap LSP dkk, diduga menggunakan institusi, personel, fasilitas kepolisian, atau fasilitas yang didapat dari dana “non-budgeter”. LSP sendiri sebagai orang di dalam melakukan subversif terhadap kekuasaan presiden dan pemerintah negara RI serta mengintai orang perorang untuk tujuan tertentu sehingga mengancam kebebasan masyarakat sipil. Institusi, personel, dan fasilitas kepolisian yang digunakan menunjukkan pula penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Gerakan penyadapan telah dilakukan hampir dua tahun lamanya selama kepemimpinan Presiden Prabowo hingga LSP diberhentikan. Tidak menutup kemungkinan aktivitas ilegal ini telah dilakukan di era Preaiden Jokowi untuk menyasar siapapun yang dicuriga bertentangan dengan rezim Jokowi, sehigga banyak penangkapan dan kriminalisasi aktivis dan oposisi saat itu. Perbuatan LSP ini telah menjadikan kepolisian sebagai “polisi rahasia” tanpa mengindahkan HAM dan ketentuan hukum.
Penyadapan ini diduga dikecualikan untuk Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dan Jokowi sendiri sebagai tokoh politik. Sehingga patut dicurigai terdapat benang merah bahwa LSP dan mungkin masih ada yang lain menjadi mata-mata rezim Jokowi yang ditempatkan pada pemerintahan Prabowo. Hasil penyadapan, pemantauan pergerakan berbagai pihak termasuk Presiden Prabowo ini bisa digunakan untuk merusak alur komunikasi dan jalur komando sehingga diketegorikan tindakan sabotase.
Gerakan LSP yang dapat diduga menantang Presiden Prabowo terlihat ketika pemerintah merencanakan melakukan reformasi Kepolisian RI. LSP membentuk sendiri Tim Transformasi Reformasi Polri 17 September 2025 mendahului Komite Percepatan Reformasi Kepolisian yang dibentuk Pemerintah 7 Nopember 2025. Rekomendari hasil kedua tim ini hingga akhir jabatannya tidak ada tindak lanjut yang berarti.
Menurut catatan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, pada Senin, 26 Januari 2026. Dalam menjawab pertanyaan anggota DPR, apakah bersedia apabila dijadikan Menteri Kepolisian? LSP menjawab: “Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja.” Menunjukkan LSP memang jumawa.
LSP seorang polisi yang bermain politik dan menempatkan polisi menjadi alat politik rezim Jokowi, sehingga issue parcok alias partai coklat mungkin benar adanya di era kepemimpinan LSP.
Dugaan bahwa penyadapan terhadap Presiden Prabowo, pejabat negara, pimpinan partai, pimpinan ormas/lsm, pimpinam media dan bisnis bukan lagi ruang lingkup tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, melainkan adalah bagian dari konspirasi politik kekuasaan untuk mewaspadai gerakan “lawan”, termasuk presiden, di sinilah perbuatan makar itu bisa beralasan jika dugaan itu ditujukan kepada kelompok LSP dan jaringannya.
Ahmad Adib Zain,
Penulis adalah mantan Anggota Perkumpulan Komite Investigasi Negara










