BERITACIANJUR.COM – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukasari 3 Cilaku yang dikeluhkan warga karena dinilai mencemari lingkungan, masih terus menjadi sorotan.
Meski diklaim instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sudah selesai dibangun, namun dokumen lingkungan dan kelengkapan izin lainnya belum dilengkapi dapur MBG di Cilaku ini.
Terkait klaim IPAL yang sudah dibangun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur akan memastikan kebenaran tersebut dengan merencanakan untuk mengecek kembali ke lokasi.
Kepala DLH Cianjur, Komarudin, menyebutkan pihaknya akan memastikan terlebih dahulu kebenaran pembangunan IPAL, termasuk soal ketentuan baku mutu lingkungan.
“Kalau laporannya sih IPAL-nya sudah selesai dibangun. Tapi Selasa (4/5/2026) atau Rabu (5/5/2026) akan kami cek lagi apakah sudah sesuai dengan baku mutu atau bagaimana kondisinya,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, pengecekan atau verifikasi yang akan dilakukan sangat penting guna memastikan dampak sebelumnya yang dikeluhkan warga terkait pencemaran air, bisa benar-benar tertangani.
Dibandingkan dengan aspek lainnya, sambung dia, pihaknya mengakui masih memprioritaskan pembenahan IPAL karena dinggap persoalan yang paling krusial.
“Karena sebelumnya dikeluhkan menimbulkan bau baik di sumur maupun air permukaan, maka sekarang kami fokuskan untuk IPAL dulu. Apalagi rata-rata kondisi sumur di sana kedalamannya sekitar 4 hingga 5 meter, jadi rentan tercampur dengan air permukaan,” ungkapnya.
Soal adanya keluhan lain seperti asap dari aktivitas memasak, untuk sementara pihaknya menyarankan dapur MBG untuk melakukan metode memasak sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Jadi soal asap masakan itu tidak lelau berdampak signifikan ke lingkungan. Kami fokus IPAL dulu dan untuk asap kami sarankan dapur memasang penyaring asap dengan tetap mengikuti SOP yang berlaku,” terangnya.
Komarudin menambahkan, setelah IPAL yang sesuai standar bisa dipastikan, selanjutnya pihaknya akan mewajibkan pengelola dapur MBG untuk melengkapi dokumen lingkungan serta perizinan lainnya.
“Karena di sesuaikan dengan kondisi lapangan, kami utamakan IPAL dulu walaupun seharusnya dokumen lingkungan terlebih dahulu,” ucapnya.
Saat ditanya soal dapur MBG yang masih beroperasi meski kelengkapan izin belum dikantongi, ia menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional SPPG.
“Iya kami tidak punya kewenangan untuk menutup. Tapi setiap pelanggaran kami laporkan ke BGN pusat. Meski belum melengkapi izin, pengelola dapur MBG responnya cukup baik. Setelah pemeriksaan, mereka langsung mulai membangun IPAL,” pungkasnya.(gil)










