BERITACIANJUR.COM – SETELAH diberikan waktu selama 14 hari oleh Komisi A DPRD Cianjur untuk mengurus sejumlah perizinannya yang belum ada, namun hingga hari ke-23 pihak Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) Cianjur belum juga mampu melengkapinya. Kok bisa?
Ya, hal tersebut dibenarkan Ketua Komisi A DPRD Cianjur, Isnaeni. Bukannya melengkapi sesuai waktu yang sudah ditentukan, namun Isnaeni mengatakan, pihak RSDH hanya membuat pernyataan kesiapan mengurus sejumlah perizinan secara keseluruhan.
“Seharusnya memang tidak boleh. Namun kadang-kadang di kita tuh dibangun dulu baru mengurus perizinan. Persoalan yang RSDH, saat ini masih menunggu perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Jika keluar bukan peruntukkannya, berarti ada konsekuensi sanksinya,” ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com, Rabu (11/8/2021).
Ia menegaskan, jika dalam proses pengurusan perizinannya terbentur dengan peraturan, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Cianjur tidak bisa mengeluarkan izin.
“Artinya, harus disanksi sesuai aturan yang berlaku dan itu ada tahapannya mulai dari teguran,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menilai, jika mengacu terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka persoalan yang terjadi terkait RSDH sudah sangat jelas merupakan pelanggaran.
Anton memaparkan, pada pasal 61 disebutkan, dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan; memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang; mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang: serta memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
“Pada pasal 62 juga disebutkan, setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 dikenai sanksi administratif,” sebutnya.
Terkait ancaman pidana dan denda, Anton mengatakan, pada pasal 69 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatannya memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp1 M.
“Selain mengacu terhadap peraturan perundang-undangan, kita pakai logika sederhana saja, seharusnya mengurus izin dulu baru dibangun, bukannya dibangun dulu lalu ngurus izin belakangan. Soal sekarang RSDH sedang memperbaiki atau mengurusnya, itu silahkan saja, namun pelanggaran yang sudah terjadi tetap pelanggaran yang harus ditindak tegas,” ucapnya.
Terkait penjelasan Ketua Komisi A soal menunggu perubahan RTRW, Anton menilai hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pelanggaran RSDH yang sudah terjadi. Pasalnya, pembangunan RSDH sekitar tahun 2014 mengacu kepada RTRW yang berlaku.
“Hingga saat ini, Perda RTRW yang berlaku itu Perda Nomor 17 Tahun 2012. Terlepas sekarang ada rencana perubahan, namun sebelum ditetapkan adanya RTRW baru, maka RTRW saat ini yang harus menjadi acuan,” tegasnya.
Sementara itu, wartawan beberapa kali mencoba mengonfirmasi Legal dan Humas RSDH Cianjur, Lessy terkait masalah yang tengah terjadi di RSDH, namun hingga berita ini diturunkan masih belum juga ditanggapi. Bahkan sebelumnya ia menolak untuk diwawancara.(gie)