Pilkades Mekarsari, Ini Kronologi Dugaan Manipulasi Data dan Pemalsuan Tanda Tangan

Beritacianjur.com -DARI sekian banyak pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mekarsari, dua pelanggaran yang dinilai memenuhi unsur pidana yakni dugaan adanya manipulasi data dan pemalsuan tanda tangan pemilih, menjadi sorotan lebih dari sejumlah kalangan.

Ketua Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar membeberkan koronologi dugaan terjadinya dua pelanggaran pidana tersebut. Menurutnya, hal tersebut berawal dari ditemukannya formulir c6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih, yang masih bertebaran pada hari pencoblosan di TPS, bahkan hingga saat ini.

Padahal, sambung dia, petugas KPPS seharusnya memastikan surat pemberitahuan atau c6 terdistribusi kepada semua pemilih paling lambat 20 Februari 2020. Tak hanya itu, petugas KPPS juga wajib mengembalikan surat pemberitahuan kepada pemilih yang tidak terdistribusikan kepada Panitia Pilkades yang dilengkapi dengan berita acara, satu hari sebelum pemungutan suara.

“Fakta di lapangan, ribuan c6 tidak terdistribusikan hingga 22 Februari 2020 dan bertebaran pada hari H pencoblosan. Padahal seharusnya dikembalikan oleh KPPS kepada PPS dengan formulir model BA C6,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Kamis (27/2/2020).

Tak hanya menyoroti KPPS, pria yang karib disapa Ebes ini juga menyoroti kelalaian yang dilakukan Panitia Pilkades Mekarsari, yang diduga dengan sengaja tidak membuat berita acara pengembalian BA.C6 dari kelima KPPS.

WhatsApp Image 2020 02 28 at 00.54.44
SALAHI ATURAN – Penampakan daftar hadir yang seharusnya ditandatangani langsung oleh pemilih, namun malah diparaf langsung oleh petugas KPPS.

“Sehingga yang terjadi dilapangan, ribuan C6 diduga disalahgunakan oleh pihak tertentu yang tidak berhak untuk mencoblos di TPS pada 23 Februari 2020 lalu. Dugaan terkait hal ini sangat kuat, karena ada pengakuan dari salah seorang RT yang tidak mengenal sama sekali 50 orang yang terdaftar di C6 dan DPT. Bahkan ada juga yang tidak ada ada di DPT, tapi memiliki C6,” ungkapnya.

Baca Juga  Tindak Tegas! Polres Cianjur Segel 25 Kios yang Diduga Jual Obat Terlarang

Selain C6, Ebes juga mengaku memiliki bukti adanya daftar hadir pemilih di TPS yang tanda tangannya dipalsukan oleh petugas KPPS. Menurutnya hal tersebut sudah jelas pelanggaran pidana.

“Tak hanya bukti fisik, pelanggaran ini juga jelas diakui oleh petugas KPPS saat rapat pleno di Kantor Desa Mekarsari Minggu (23/2/2020) malam lalu. Mereka mengaku tahu bahwa pemilih wajib menandatangani daftar hadir, tapi malah diparaf oleh petugas, mereka juga mengakui bahwa tidak membuat berita acara pengembalian C6 yang tidak didistribusikan,” paparnya.

Masih pelanggaran yang terjadi pada hari H pencoblosan, Ebes menyebut adanya petugas KPPS yang diduga secara sengaja melakukan pelanggaran pada saat penghitungan suara, yakni tidak menghitung dan menyusun surat suara, serta tidak mengumumkan dan mencatat jumlahnya. Tak hanya itu, petugas KPPS juga langsung membuka kotak suara dan mengeluarkan surat suara tanpa mencocokkan jumlahnya dengan C7 (daftar hadir, red).

“Jadi setelah penutupan waktu pencoblosan pukul 13.00 Wib, petugas KPPS langsung mengeluarkan surat suara dan langsung membacakan hasil pencoblosan tanpa terlebih dahulu menghitung jumlah surat suara dalam kotak dan mencocokan dengan daftar hadir,” pungkasnya.

Sementara itu, guna menyelesaikan perselisihan hasil Pilkades Mekarsari, Panitia Pilkades Mekarsari mengundang sejumlah pihak terkait, untuk mengikuti acara musyawarah yang akan digelar Jumat (28/2/2020) di Kantor Desa Mekarsari.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *