Polres Cianjur Berhasil Amankan Pelaku Teror Pembakaran yang Sempat Hebohkan Warga Gang Rambutan

BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur mengamankan seorang pemuda YS (28) pelaku teror pembakaran yang sempat membuat heboh warga di Gang Rambutan, Kelurahan Solokpandan, Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan pelaku sempat melakukan percobaan pembakaran di tiga rumah dengan lokasi yang berdekatan, serta di waktu yang sama, yaitu pada Sabtu (10/8/2024).

“Perbuatan yang sudah dilakukan ini dengan waktu yang hampir bersamaan dan tempat yang berdekatan yaitu masih di area gang rambutan,” ungkapnya pada saat jumpa pers di Mako Polres Cianjur, Rabu (14/8/2024).

IMG 20240814 WA0054

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, lanjutnya, pihaknya bersama Polsek Cianjur Kota langsung melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan keterangan dan data-data yang sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan terkumpul dan mengerucut kepada satu orang di mana Polsek Cianjur kota telah mengamankan laki-laki berinisial YS (28) yang ditangkap di Kampung Panembong Kaler, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur baru baru ini,” imbuhnnya.

Setelah pelaku diamankan, sambungnya, petugas langsung melakukan introgasi terhadap pelaku. Kemudian terungkap bahwa pelaku ternyata bertindak seorang diri dan dalam keadaan mabuk.

“Jadi motifnya itu iseng menurut keterangannya, pelaku juga mengaku melakukan aksinya dalam kondisi pengaruh minuman keras,” paparnya.

Ia menuturkan, bahwa akibat aksi pelaku YS dengan alasan isengnya itu, nyaris membuat ketiga pemilik rumah sasarannya tersebut terbakar.

“Rumah tersebut yaitu milik Mardiana, Indra, dan Asep yang merupakan warga RW 02 Gang Rambutan, Kelurahan Solokpandan, hanya saja berbeda RT,” bebernya.

Yonky menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Cianjur Kota dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna menggali lebih jauh motif dibalik perbuatannya tersebut.

Baca Juga  Siap-siap Libur Panjang! 9 Februari 2024 Cuti Bersama Imlek 2575, Cek Daftar SKB 3 Menteri di Sini

“Untuk pelaku terkena pasal 187 dan kedua pasal 53 ayat 1 perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ancaman pidananya paling lama 12 tahun dan paling lama juga 15 tahun jika perbuatan tersebut timbul bahaya bagi orang lain,” tutupnya.(gil/gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *