BERITACIANJUR.COM – Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cianjur turun ke Level 3. Sehingga, ada kelonggaran bagi pabrik yang beroperasi dengan ketentuan pengaturan 2 shift, kapasitas minimal 50 persen.
Hal tersebut berpedoman kepada industri Menteri Dalam Negeri nomor 24 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 dan level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, Khususnya Diktum keempat huruf c angka 1.
Disana dijelaskan bahwa Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 hari bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional mobilitas kegiatan industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan pengaturan 2 shift dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayan adminstrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.
Selain imendagri tersebut, juga telah terbit surat edaran Bupati Cianjur. Addendum surat edaran nomor : 443.1 / 5143 / Kesra tentang PPKM level 3 dalam penanganan Corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Cianjur.
Kepala Bidang Penempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Ricky Ardhi Hikmat mengatakan, Kabupaten Cianjur masuk di PPKM Level 3, namun perlakuannya sudah sama dengan PPKM Level 4.
“Kalau sekarang untuk yang level tiga ada lagi pengaturan dan itu di atur di Imendagri nomor 24, dan Bupati Cianjur pun sudah membuat surat edaran untuk pelaku usaha, pengusaha di sana isinya khusus untuk yang industri,” ujarnya.
Dia melanjutkan, khusus untuk yang industri ekspor untuk yang esensial skemanya 50 persen, namun pengaturannya dua sif dengan kapasitas 50 persen.
“Jadi pengaturan itu bisa menggunakan skema 2 sift, kalau saat level 4 itu skemanya harus 50 persen Work From Office (WFO),” kata dia.
Ketika 50 persen WFO, lanjut dia, artinya jika jumlah karyawannya 1000 berarti harus 500, sisanya libur, yang kemarin libur besoknya masuk.
“Jadi pergantian hari. Nah, kalau sekarang untuk yang level 3 skemanya tetap 50 persen tapi bisa 2 sif, karena kalau level 3 ada kelonggaran,” ujarnya.
Intinya, jangan sampai di perusahaan itu dalam waktu bersamaan orangnya bekerja 100 persen.
“Selama PPKM ini agar mempedomani instruksi Mendagri sebagaimana dimaksud, khusus untuk yang di level 3, lalu untuk menjaga keberlangsungan usaha tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya. (dra/ki)