Praktik Kawin Kontrak Masih Terjadi di Cianjur, Ini Tanggapan Bupati Herman Suherman

BERITACIANJUR.COM – Bupati Cianjur, Herman Suherman mengaku prihatin dengan masih adanya praktik kawin kontrak.

Herman mengaku, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak, tetapi pencegahannya memang belum bisa maksimal, karena hanya bersifat imbauan.

“Saya berterima kasih pada pihak kepolisian yang sudah mengungkap kasus ini. Tentu sangat prihatin juga, praktik kawin kontak masih terjadi padahal sudah gencar sosialisasi,” kata dia, Selasa (16/4/2024).

Menurut Herman, Pemkab Cianjur sudah melakukan langkah sosialisasi larangan kawin kontrak di berbagai kecamatan.

“Kita memang sudah ada Perbup soal larangan kawin kontrak dan itu jadi dasar untuk antisipasi,” jelasnya.

Ia menyebut, Perbup tersebut hanya berupa imbauan, sehingga tidak ada sanksi tegas bagi para pelakunya.

Selain itu, lanjutnya, belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan kawin kontrak, karena belum ada aturan di tingkat pusat.

“Kita ingin ada sanksi dan jadi landasan hukum yang kuat. Tapi kan Perda belum bisa dibuat, karena di pusatnya juga belum ada aturan serupa. Sempat dari kementerian akan mengusulkan aturan soal larangan kawin kontrak, tapi sampai sekarang belum ada. Jadi kami hanya bisa maksimalkan Perbup untuk sosialisasi,” terangnya.

“Dalam hal ini, masyarakat diharapkan bisa turut serta mencegah terjadinya kawin kontrak di wilayahnya masing-masing,” tambahnya.

Herman menegaskan, dalam praktik kawin kontrak, perempuan merupakan pihak yang paling dirugikan. Sebab, mereka tidak memiliki perlindungan dan kekuatan hukum dari setiap tindakan yang dilakukan pasangannya.

“Sifatnya juga kan sementara. Kalau mereka (perempaun) sampai memiliki anak dari kawin kontrak akan menjadi beban juga, sebab pasangannya akan meninggalkan mereka setelah masa pernikahan selesai. Tidak akan ada nafkah,” bebernya.

“Makanya harus sama-sama mencegah, supaya kaum perempuan tidak menjadi korban,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang pelaku TPPO berkedok kawin kontrak berhasil ditangkap polisi.

Pelaku bernama RN (21) dan LR (54) merupakan dua mucikari yang kerap menjajakan gadis-gadis Cianjur pada pria hidung belang asal Timur Tengah, India, dan Singapura dengan mahar puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Aksi tersebut ternyata sudah dilakukan pelaku sejak 2019 lalu, di mana korbannya diduga sudah cukup banyak dan bahkan ada yang masih berstatus sebagai siswa SMA.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *