Puluhan Warga Cipanas Terima Hak Pengelolaan Lahan, Ini Target Total dari Badan Bank Tanah

BERITACIANJUR.COM – Sebanyak 88 warga Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur menerima bantuan program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yang disalurkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Bank Tanah.

Program tersebut telah diterima para warga yang selama ini mengelola tanah Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan perkebunan. Penandatanganan dokumen pemanfaatan tanah pun langsung dilakukan oleh Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat dan Bupati Cianjur dr Mohammad Wahyu Ferdian di Bale Prayoga Pendopo Cianjur, Senin (8/12/2025).

Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengatakan program reforma agraria pada tahap awal ini merupakan upaya dalam memastikan tanah negara dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.

“Melalui perjanjian ini, para subjek Reforma Agraria memiliki dasar hukum yang jelas atas tanah rumah tinggal mereka. Kepastian ini memberi rasa aman bagi keluarga untuk menata kehidupan dan lingkungannya, sekaligus menjadi pijakan bagi tumbuhnya kegiatan produktif secara berkelanjutan,” ujar Hakiki kepada wartawan, saat konferensi pers di Bale Prayoga Pendopo Cianjur.

Menurutnya, untuk jumlah keseluruhan para penerima manfaat dalam program ini yakni sebanyak 1.900 warga, dengan total 203 hektar lahan yang bakal diberikan sebagai HPL di atas Badan Bank Tanah.

Namun pihaknya menegaskan bahwa warga yang berhak mengajukan atas kepemilikan tanah atau menerima sertifikasi HPL, yaitu bagi warga yang sudah menjalani 10 tahun masa pemanfaatan.

“Totalnya memang ribuan namun pada tahap awal ini kami berikan kepada 88 warga terlebih dahulu, karena program ini juga akan berkelanjutan,” ungkapnya.

“Setelah 10 tahun warga menjalani pemanfaatan dengan baik, maka mereka yang layak mengajukan atas kepemilikan tanah. Namun kami akan tetap memantau apabila dijual atau tidak dimanfaatkan, maka kami akan memberikannya kepada warga lainnya yang memang membutuhkan,” tambahnya.

Selain menyasar para warga, pihaknya juga telah menyiapkan 3 hektar lahan untuk dialokasikan kepada pemerintah daerah. Namun saat ini masih melakukan penyesuaian titik lokasi pemanfaatan tanahnya.

“Iya kami juga alokasikan ini untuk pemerintah daerah seluas 3 hektar, namun lokasinya masih menunggu saat ini, seperti misalnya di pemerintahan kecamatan, atau desa kami masih menyesuaikan,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa program tersebut akan memberikan kenyamanan kepada warga yang sebelumnya cemas karena belum memiliki sertifikasi tanah.

“Sebelumnya warga yang cemas tanahnya takut diambil oleh pihak lain, dengan program ini mereka akan memiliki kenyamanan. Selain tempat tinggal, pemanfaatan lahan ekonomi seperti pertanian juga dapat dimanfaatkan oleh warga. Harapannya semoga bisa meningkatkan ekonomi Cianjur,” tegasnya.

Wahyu menambahkan, bersama Badan Bank Tanah pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberikan akses legal untuk pemanfaatan tanah bagi masyarakat, khususnya para warga Cianjur.

“Bersama Badan Bank Tanah, kita berkomitmen memberikan akses legal untuk pemanfaatan tanah bagi masyarakat. Lalu, kami juga mendorong pemanfaatan tanah secara produktif untuk pertanian, usaha rakyat, maupun kegiatan ekonomi yang memberikan dampak positif.” pungkasnya.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *