Lestarikan Warisan Sejarah, Pemkab Cianjur Resmi Tetapkan 6 Objek Cagar Budaya

BERITACIANJUR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur resmi menetapkan 6 lokasi sebagai objek cagar budaya dalam upaya untuk memperkokoh pelestarian warisan sejarah yang telah dikukuhkan sepanjang 2025.

Diketahui, keenam objek cagar budaya tersebut yakni Gedung Induk Istana Kepresidenan Cipanas, Pendopo Kabupaten Cianjur, Makam Raden Aria Wira Tanu 1 (Dalem Cikundul), Gedung A Rumah Sakit Paru Cianjur, Punden Berundak Kuta Tanggeuhan, dan Punden Berundak Bukit Lemo.

Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur, Heri Kurniawan mengatakan, 6 objek cagar budaya tersebut ditetapkan berdasarkan proses kajian dan verifikasi yang dilakukan langsung oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada 2025 lalu.

“Iya jadi keenam objek cagar budaya itu sebelumnya sudah melalui kajian oleh TACB untuk ditetapkan status sebagai cagar budaya,” ujar Heri saat dihubungi beritacianjur.com, Kamis (8/1/2025).

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Cianjur sendiri akan lebih intens dalam melakukan pemeliharaan terhadap 6 objek cagar budaya tersebut, dan merencanakan pembentukan tim khusus yang bertugas memelihara struktur objek cagar budaya.

“Setelah ditetapkan, kami akan lebih intens dalam pemeliharaan, walaupun sebenarnya selama ini sudah ada yang betul-betul memelihara dengan baik. Ke depannya juga kami sudah mengusulkan membentuk tim ahli, namun tinggal menunggu persetujuan dari pimpinan,” imbuhnya.

Menurutnya, penetapan cagar budaya ini merupakan bentuk perlindungan dan pelestarian terhadap warisan sejarah di dalamnya. Mengingat, cagar budaya sendiri memiliki banyak nilai-nilai penting yang patut dijaga.

“Cagar budaya memiliki nilai-nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agaman dan kebudayaan, maka dari itu perlindungan dan pelestarian budaya merupakan tanggung jawab kita, untuk mewariskannya kepada generasi mendatang,” paparnya.

Saat ini, pihaknya sudah menetapkan status Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) terhadap belasan lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan pada tahun ini kemungkinan jumlah objek cagar budaya Kabupaten Cianjur bakal bertambah, setelah belasan lokasi dengan status ODCB ditindak lanjuti oleh TACB untuk ditetapkan secara resmi menjadi cagar budaya.

“Untuk tahun ini kami sudah mengajukan sekitar belasan lokasi yang statusnya saat ini ODCB, jadi akan ada penambahan penetapan cagar budaya lagi nanti. Namun, akan dilakukan proses kajian terlebih dahulu oleh tim ahli nanti,” pungkasnya.(gil/gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *