BERITACIANJUR.COM – Ternyata, tak semua warga Cianjur bisa mulus menggunakan hak pilihnya. Satu keluarga di Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur dan warga Nagrak River View tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan bermasalah dengan formulir C6.
Warga Desa Mekarsari, Tika Latifah (47) mengaku kaget karena hingga H-1 tak kunjung mendapatkan surat undangan. Saat mengecek DPT online, ia dan keluarganya tak terdaftar di DPT.
“Jadi kemarin (26/11/2024) pas dicek secara online, kita sekeluarga tidak terdaftar, padahal kan pas pilpres kita normal terdaftar. Aneh kok untuk pilkada sekarang jadi tidak terdaftar. Pas ditanyakan langsung ke petugas PPS Desa, ternyata memang tidak terdaftar,“ ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com, Rabu (27/11/2024).
Berdasarkan keterangan petugas PPS Desa Mekarsari, sambung Tika, penyebab keluarganya tidak terdaftar di DPT diduga karena adanya pengurangan dan perpindahan TPS.
“Sepertinya dari petugas PPS Desa Mekarsari sudah benar. Saat pilpres jumlah TPS-nya lebih banyak, nah untuk pilkada ini katanya kita dipindahkan ke TPS terdekat rumah. Namun pada saat jadi DPT oleh KPU, kita malah jadi tidak terdaftar,“ jelasnya.
Tika mengaku paham meski keluarganya tak terdaftar di DPT, namun tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara menunjukkan KTP ke petugas TPS. Hanya saja ia kecewa terhadap kinerja KPU Cianjur.
“Ini sekeluarga loh yang terancam kehilangan hak pilihnya. Bukan tidak mungkin warga di daerah lainnya mengalami hal yang sama. Kebayang kalau dialami warga yang kurang paham. Mungkin benar-benar akan kehilangan hak suaranya, karena sosialisasi dari KPU sangat minim,“ bebernya.
Hal yang berbeda dialami warga Nagrak River View Cianjur, Ira Siti Maelani (30). Ia mengaku sudah terdaftar di DPT namun ia tak mendapatkan formulir C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
“Jadi pas saya tanyain ke petugasnya, katanya C6 saya sudah diberikan ke desa dan saya ga bisa nyoblos, jadi bingung,” ucapnya
Sementara itu, Ketua KPU Cianjur, M. Ridwan mengatakan, bagi warga yang tidak terdaftar di DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP sesuai domisili.
“Kalau tidak terdaftar di DPT, pakai DPK saja (Daftar Pemilih Khusus). Jadi nanti tinggal datang langsung ke TPS lalu tunjukkan KTP-nya. Jadi yang tidak terdaftar di DPT itu biasanya pada saat proses memfilterisasi,“ jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menilai, kinerja KPU buruk terutama dalam hal mengamankan hak suara dan sosialisasi.
“Ada loh warga yang setelah tidak terdaftar di DPT, ia langsung berpikir kehilangan hak pilihnya. Mereka bingung harus bagaimana. Mungkin jumlahnya tidak sedikit dan mungkin ini yang menjadi penyebab jumlah pemilih di pilkada turun drastis dibandingkan dengan jumlah pemilih saat pilpres. Ini sangat fatal,“ paparnya.
“Lebih lucunya lagi, ketika ada warga yang sudah jelas secara domisili tidak masuk ke DPT, kok warga yang sudah meninggal masih terdaftar di DPT. Aneh plus lucu,” sambung Anton.
Menurutnya, selain karena banyak warga yang akhirnya tidak terdaftar di DPT akibat kekeliruan yang dilakukan KPU, penurunan partisipasi pemilih Pilkada Cianjur diduga diakibatkan minimnya sosialisasi yang dilakukan KPU.
“Soal adanya sejumlah warga yang terdaftar di DPT, itu jadi bukti buruknya kinerja KPU. Lalu soal ada warga yang tidak tahu ternyata masih bisa nyoblos walaupun tidak terdaftar di DPT, itu jadi bukti minimnya sosialisasi,“ pungkasnya.(gil)